TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi cukup sibuk saat mendatangkan tersangka kasus dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo, yang telah menjadi buron selama empat tahun tujuh bulan. Menjelang Anggoro datang, KPK membuat simulasi kedatangan Anggoro. (baca: Begini Anggoro Widjojo Ditangkap)
"Mohon teman-teman wartawan memahami, kami tak mau kejadian Anas Urbaningrum terulang," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, yang mengkomando wartawan dengan menggunakan pengeras suara, Senin, 30 Januari 2014.
Usai simulasi, wartawan dan KPK sepakat Anggoro akan berdiri diam sejenak di atas tangga. Momen tersebut akan digunakan para juru kamera mengambil gambar. Namun skenario itu buyar karena penyidik langsung menggiring Anggoro ke dalam gedung KPK. Para juru kamera pun kecewa.
Untung saja, saat konferensi pers, pihak KPK membawa masuk Anggoro ke dalam ruangan supaya bisa "memajang" Anggoro. Sambil dikawal polisi, Anggoro masuk dan berdiri mematung di samping tempat duduk para pimpinan KPK. "Jangan rusuh, kita sudah sepakat. Jangan maju-maju," kata Johan. (baca: KPK Simulasikan Kedatangan Anggoro 'Cicak-Buaya' )
Saat Anggoro datang, para juru kamera langsung membidikkan lensanya ke arah Anggoro. Tak mau ketinggalan, wartawan yang bukan juru kamera pun mencoba mengabadikan momen itu menggunakan kamera telepon selular. "Sudah, ya. Saya hitung mundur, tiga, dua, satu, satu setengah, silakan pengawal membawa kembali," kata Johan.
Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan lembaganya baru saja memeriksa identitas Anggoro. "Kami verifikasi mendalam terhadap sosok AW, dan disimpulkan bahwa benar yang baru saja kita lihat bersama adalah orang yang selama ini menjadi DPO dan punya identitas sebagai AW," kata Abraham.
Dipajangnya Anggoro selama kurang dari lima menit itu cukup memuaskan para juru kamera. Soalnya, setelah memfoto Anggoro, beberapa juru kamera terlihat santai dan tak lagi dalam posisi siaga. Beberapa bahkan meninggalkan ruangan konferensi pers. (Baca: KPK Belum Tahu Status Paspor Anggoro Widjojo)
Anggoro ditetapkan menjadi tersangka pada 19 Juni 2009, kemudian melarikan diri dan dinyatakan sebagai buronan. Atas permintaan KPK, Interpol pun turun tangan untuk mengusut kasus ini. (baca: Poin Krusial Kasus Anggoro Widjojo)
Anggoro disangka memberikan duit Rp 105 juta dan US$ 85 ribu kepada Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Yusuf Erwin Faishal. Duit tersebut sebagai suap agar anggota Dewan menyetujui program revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kemenhut senilai Rp 180 miliar.
Program tersebut sempat terhenti saat Menteri Kehutanan dijabat Muhammad Prakosa. Namun kembali diangkat pada 2007 ketika Menteri Kehutanan dijabat Malam Sambat Kaban. Akhirnya, Dewan mengeluarkan surat rekomendasi untuk meneruskan proyek itu pada 12 Februari 2007.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler
KPK Tangkap Buron Anggoro 'Cicak-Buaya'?
Jadi Saksi, Akil Mochtar Gertak Pengacara
JK Sibuk Cari Amplop Honor dari KPK
Anggoro 'Cicak-Buaya' Ditangkap di Shenzhen