Ketiga anggota DPR itu adalah Azwar Chesputra, Hilman Indra dari PBB, dan Fahri Andi Leluasa dari Partai Golkar. Ketiganya disebut sebagai "tim gegana". Mereka divonis menerima suap pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Uang dalam wujud dolar Singapura itu berasal dari adik Anggoro, Anggodo Widjojo. Duit itu juga didistribusikan melalui Yusuf Erwin. Azwar disebut menerima uang sebesar Sin$ 5.000, Fahri Sin$ 30 ribu, dan Hilman Sin$ 140 ribu.
Mereka disebut menerima suap dari Komisaris PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, yang telah memberikan Mandiri Traveler's Cheque senilai Rp 5 miliar kepada anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009 melalui Sarjan Tahir anggota DPR dari Partai Demokrat. Cek pelawat itu lalu dibagikan oleh Yusuf Erwin Faishal, Ketua Komisi IV, kepada Azwar sebesar Rp 450 juta, Hilman Rp 425 juta, dan Fahri Rp 335 juta.
Pengadilan sudah menghukum mantan Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faishal 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta. Anggota Komisi IV Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fahri Andi Leluasa, masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Pejabat Departemen Kehutanan W. Siswanto divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Direktur PT Masaro, Putranefo, dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta. (Baca:KPK Belum Tahu Status Paspor Anggoro Widjojo)
Pada 4 Mei 2012 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali membuka kasus korupsi SKRT di Departemen Kehutanan ini. Ketika itu, KPK memeriksa politikus Partai Golkar, Azwar Chesputra.
RUSMAN P | WNT
Berita lain:
KPK Belum Tahu Status Paspor Anggoro Widjojo
Mengapa Anggoro Widjojo Baru Ditangkap Rabu?
Poin Krusial Kasus Anggoro Widjojo
Begini Anggoro Widjojo Ditangkap
Lobi Anggoro Hingga Perusahaan Internasional