TEMPO.CO, Jakarta -Selama hampir lima tahun Komisi Pemberantasan Korupsi memburu Anggoro Widjojo. Baru dua hari lalu, Anggoro tertangkap di Cina. Anggoro, Direktur PT Masaro Radiokom merupakan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan. Berikut poin-poin penting dari kasus Anggoro.
1. Tuduhan Anggoro diduga menyuap mantan Ketua Komisi Kehutanan DPR, Yusuf Erwin Faishal sebesar Rp 75 juta dan Sing$ 60 Ribu. Tujuannya adalah supaya Yusuf Erwin mau mengeluarkan rekomendasi bagi pengadaan SKRT, sistem komunikasi pemantau hutan di Departemen Kehutanan. Proyek SKRT ini sempatr diberhentikan M. PRakosa, Menteri Kehutanan periode 2002-2004. Proyek ini rencananya dilanjutkan kembali pada 2008-2010. Kali ini, Masaro sebagai wakil Motorola ditunjuk langsung tanpa tender. Selain itu Harga Patokan Sendiri (HPS) dibuat langsung oleh PT Masaro, mengacu pada HPS tahun 2006-2007.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK
5 menit lalu
Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK
Nama Arief muncul di antara sebelas calon anggota Pansel KPK yang beredar.