Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejati Segera Sidik Korupsi di SDN IKIP Jakarta

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan adanya korupsi di tubuh Sekolah Dasar Negeri Percontohan IKIP Rawamangan Jakarta, Kamis (13/1). Rombongan sekitar 10 orang bersama orang tua murid dan beberapa lembaga lain diterima oleh Darmono, wakil kepala Kejaksaan Tinggi DKI dan Himawan Keskawa, asisten Pidana Khusus Kejati. "Kami sengaja mencoba jalur ke arah pidana agar pelaku jera,"ujar Danang Widioko, wakil koordinator Badan Pekerja ICW. Menurutnya, selama ini banyak kasus dugaan korupsi sekolah yang dilaporkan pada Dinas Pendidikan tidak mendapatkan tanggapan serius. "Sanksi biasanya hanya berupa teguran atau mutasi, tidak menyelesaikan masalah,"ujar Danang. Kasus dugaan korupsi yang terjadi di sekolah ini, menurut Danang, sebenarnya telah terjadi sejak tahun 2002 dan diduga melibatkan dana sejumlah ratusan juta rupiah. Namun sikap yang dilakukan guru, anggota komite sekolah dan orang tua yang kritis tidak pernah mendapat tanggapan pihak sekolah. "Bahkan seorang guru sempat dibebastugaskan akibat melaporkan dugaan korupsi ini," katanya. Dalam laporan yang diberikan siang tadi, terdapat dua bagian besar dugaan pelanggaran yaitu pelanggaran administratif dan pelanggaran dana. Adapun pelakunya, Sulastri selaku Kepala Sekolah yang bekerjasama dengan Arsyad Kasmar, ketua Komite sekolah tersebut. "Selain itu, juga ada pelanggaran lainnya yang tidak dikelompokkan,"ujar Danang. Adapun pelanggaran administratif, terkait dengan tidak transparannya pembentukan komite sekolah di SD tersebut. "Komite sekolah dibentuk berdasarkan penunjukan sepihak kepala sekolah,"kata Danang. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 044/2002 dan SK Gubernur No. 59 tahun 2003 Bab I pasal 9 yang menjelaskan pembentukan Komite Sekolah seharusnya melibatkan seluruh komponen sekolah. Pelanggaran administratif lainnya berupa tindakan sewenang-wenang Sulastri kepada Isnetti Saibi, salah seorang pengajar sekolah tersebut. Guru tersebut dipindahtugaskan menjadi penjaga perpustakaan. Menurut laporan ICW, tindakan ini dilakukan karena guru pengajar kelas 2 tersebut dianggap mempublikasikan berbagai penyimpangan yang terjadi di sekolah ini. Disamping itu, laporan ICW juga mengungkap dugaan penyimpangan dana block grant, yang merupakan subsidi pemerintah. Pasalnya, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tersebut tahun 2004-2005, sama sekali tidak mencantumkan adanya dana tersebut. Menurut Danang, alokasi dana block grant untuk sekolah tersebut mencapai jumlah Rp 55.249.300. "Lantas kemana perginya dana itu sekarang,"ujarnya. Kepala sekolah juga melakukan pelanggaran dalam pembayaran pajak penghasilan. Menurut Danang, pajak tidak diambil dari potongan penghasilan kepala sekolah, guru, maupun karyawan. "Beban pajak diambil dari pungutan orang tua siswa,"ujarnya. Pelanggaran lainnya terkait dengan adanya pungutan terhadap pendaftaran siswa baru sekitar Rp 6-7 juta tiap muridnya dan pungutan biaya Ujian Akhir Sekolah. "Padahal kedua biaya ini menurut peraturan sudah dihapuskan,"kata Danang. Menurut kesaksian para orang tua yang turut mendatangi Kejati, kebanyakan orang tua sebenarnya mengetahui adanya ketidakberesan dalam sekolah ini. Namun, sebagian memilih tidak ambil pusing. Alasan lainnya, "mereka mungkin takut diintimidasi," ujar Syamsu Rizal, salah satu orang tua murid sekolah tersebut. Perlakuan intimidasi, menurut Syamsu, kerap kali dilakukan kepala sekolah dan ketua komite sekolah ketika orang tua bermaksud mempertanyakan alokasi penggunaan dana kutipan yang dibebankan sekolah. "Ketua komite sekolah bertindak seperti preman, bahkan pernah akan memukul salah satu orang tua murid,"ujarnya. Disamping itu, menurut Nazaruddin selaku orang tua murid lainnya, segala keputusan yang diambil sekolah tidak pernah melibatkan seluruh orang tua murid. Dirinya yang menjabat sebagai Wakil Ketua I Komite sekolah bahkan tidak pernah diundang untuk menghadiri pertemuan. "Ini karena saya selalu mempertanyakan dan menentang kebijakan kepala sekolah,"ujarnya. Sebenarnya, menurut Nazaruddin, para orang tua tidak akan mempermasalahkan besarnya berbagai pungutan sekolah asalkan jelas penggunaannya. Alasannya, menurut Nazaruddin, terkait dengan harapan orang tua bagi kemajuan pendidikan anaknya. "Namun kenyataannya berbanding terbalik. Pungutan semakin tinggi, prestasi semakin turun,"katanya. Turunnya prestasi ini, menurut Nazarudin, tergambar dari semakin sulitnya alumni siswa sekolah tersebut untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah favorit di Jakarta. "Padahal dulu sekolah ini disegani karena prestasinya,"ujarnya. Darmono, wakil kepala Kejaksaan Tinggi DKI dalam pertemuan menyampaikan akan segera menindaklanjuti laporan ini. Ia berjanji dalam waktu dua minggu untuk melakukan penyelidikan. Hanya saja, untuk memperlancar penyelidikan, ia meminta agar ICW dan orang tua muridnya untuk membantu bila nantinya dibutuhkan tambahan data. "Saya berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini, catat itu,"ujarnya. Pertemuan berlangsung selama satu jam mulai pukul 13.00 WIB tadi di ruang asisten pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selain ICW dan orang tua murid, turut hadir dalam rombongan perwakilan dari Koalisi Pendidikan, Lembaga Advokasi Pendidikan, Kelompok Kajian Study Kultural, dan National Education Watch. Rinaldi
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perlunya Contoh Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Karakter Anak

15 jam lalu

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
Perlunya Contoh Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Karakter Anak

Psikolog menyebut pendidikan karakter perlu contoh nyata dari orang tua dan guru kepada anak karena beguna dalam kehidupan sehari-hari.


Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

17 jam lalu

Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

Hasil riset Serikat Pekerja Kampus: sebagian besar dosen terpaksa kerja sampingan karena gaji dosen masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.


Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

1 hari lalu

Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Yogyakarta Tony Spontana menaburkan bunga di nisan Nyi Hadjar Dewantara dalam peringatan hari pendidikan nasional di Taman Makam Wijaya Brata, Yogyakarta, 2 Mei 2016. Upacara dan ziarah makam tersebut dihadiri ratusan siswa/i serta keluarga besar Ki Hadjar Dewantara. TEMPO/Pius Erlangga
Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

Sebelum memperjuangkan pendidikan, Ki Hadjar Dewantara adalah wartawan kritis kepada pemerintah kolonial. Ia pun pernah menghajar orang Belanda.


Makna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda

1 hari lalu

Warga membeli seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Ahad, 29 Agustus 2021. Permintaan seragam sekolah meningkat menjelang pelaksanaan sekolah tatap muka di Jakarta yang akan dimulai Senin esok, 30 Agustus 2021. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Makna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda

Makna mendalam dibalik logo pendidikan Indonesia, Tut Wuri Handayani


KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) bersama Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki (kedua kanan), Deputi Kementerian PPN/Bappenas Amin Almuhami (kedua kiri), Irjen Khusus Kemendagri Teguh Narutomo (kiri) dan Dirjen Dikti Kemenristek Dikti Abdul Haris (kanan), mengikuti acara peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2023 dan sosialisasi SPI Pendidikan 2024 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Berdasarkan hasil survey KPK, indeks Integritas Pendidikan di Indonesia mendapatkan nilai 73,70 dengan masih dijumpai beberapa temuan terkait kejujuran akademik, gratifikasi di sekolah maupun kampus hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.


Politikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay

1 hari lalu

Pawai komunitas LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender)
Politikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay

Alexandr Khinstein menilai politikus yang bertugas di lembaga pendidikan atau anak-anak tak boleh penyuka sesama jenis atau gay.


USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

6 hari lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

Program USAID ini untuk mempertemukan pimpinan universitas, mitra industri, dan pejabat pemerintah


Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

6 hari lalu

Wapres terpilih yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara pembagian sepatu gratis untuk anak-anak sekolah tak mampu di SMKN 8 Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

Gibran mengatakan para penerima sepatu gratis itu sebagian besar memang penerima program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta.


KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

6 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.


Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

10 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.