Sementara itu, sepanjang 2013, pengaduan kekerasan terhadap masyarakat adat yang diterima Komnas HAM mencapai 74 laporan. Yang mengadu ke Komnas HAM di antaranya suku Sakai Bathin Beringin (Riau), Sawai (Ternate), Swapor (Papua), Perlantingan (Sumatera Barat), dan Nilik Maju (Kalimantan Timur).
"Kabnet SBY nggak mau nurut. Apalagi pejabat eselon I dan II yang jadi pelaku perampasan," kata komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga.
Menurut AMAN, ketakpatuhan pemerintah yang menyebabkan banyaknya konflik terlihat dalam Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor: SE.1/Menhut-II/2013 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.62/Menhut-II/2013. Dua peraturan itu mestinya turunan dari putusan MK.
Surat edaran itu misalnya mensyaratkan hutan adat baru akan dikeluarkan dari hutan negara jika masyarakat adat itu sudah diakui oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah. Sementara peraturan menteri meminta tanah adat harus punya surat riwayat yang diterbitkan oleh pemerintah dan surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
"Itu mengada-ada. UUD hanya mensyaratkan masyarakat adat diakui apabila masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, sesuai dengan prinsip NKRI, dan diatur dalam undang-undang," kata Abdon.
Mantan hakim konsitusi, Ahmad Sodiqi, yang ikut menguji materi Undang-Undang Kehutanan, mengatakan putusan MK memang kerap tak dipatuhi. Penyelewenangan itu kerap terjadi di aturan turunan yang menjadi operasional putusan MK.
"Kalau perlu, silakan diuji surat edaran dan peraturan menteri terkait kehutanan itu di Mahkamah Agung," kata Sodiqi.
KHAIRUL ANAM
Baca juga:
Cuit Anas Urbaningrum: Demokrat Ganti Ketua Umum
Survei: Jokowi Bertahan, Prabowo-Aburizal Jeblok
Suap di Bea Cukai, Kubu STAN vs Non-STAN Meruncing
Jazuli Laporkan Mahfud Md. ke Mabes Polri
Di mana Saja Duit Sogokan Akil Mochtar Diberikan?
Garap 400 Kasus, Akil Punya Jejaring Pemasaran
PKS Soal Jokowi: Populer Enggak Dicalonin, Ngapain ?
Ahok: Bawah Tanah Jakarta Dobel Semrawut
Bagaimana Kondisi Tanah Tol Cipularang KM 72?
Ratu Atut Dicopot dari DPP Partai Golkar