Atas hasil pemeriksaan tersebut, pada Maret 2007, PT Netway, melalui kuasa Tumpak J. Purba, mengaku hanya sanggup melunasi tiga PPh kurang bayar senilai total Rp 179,51. "Kepada terdakwa Nurachman, saksi Tumpak menyampaikan bahwa PT Netway Utama tidak punya uang untuk membayar pajak kurang bayar PPN sebesar Rp 2,49 miliar,"jelas Lia.
Tumpak lalu disarankan menemui Gani di ruang kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak Karees. Kepada Gani, ia meminta agar pajak kurang bayar PPN Rp 2,49 miliar dikompensasi langsung dari lebih bayar PPH badan yang sebesar Rp 2,71 miliar. Gani menjawab bahwa ia akan membicarakan ide Tumpak dengan tim pemeriksa pajak.
Sekeluar dari ruang Kepala Kantor, Tumpak meneruskan hasil diskusi dengan Gani kepada Nurachman. "Saat itu Nurochman menyampaikan,"bagian kita berapa?" Yang menurut Tumpak itu berarti berapa hadiah dari PT Netway jika diberi keringanan tudak membayar PPN dan langsung dikompensasi nilai lebih bayar PPh badan,"tutur Lia.
Selang beberapa hari, saat bertemu lagi Tumpak di Kantor Pajak, Nurochman meminta agar PT Netway membayar dulu setengah dari kewajiban PPN Rp 2,49 miliar. Sisanya sebesar Rp 1,24 miliar kelak dikompensasi dari kelebihan PPh badan. Setuju, pada 29 Maret 2007, Tumpak membayar PPN PT Netway tahun 2006 itu, Rp 1,25 miliar.
Namun pada hari itu juga, PT Netway mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Hasilnya, karena sebagian dipakai melunasi PPN Rp 1,24 miliar, Kantor Pajak cuma mengembalikan kelebihan pajak Rp 1,46 miliar. "PT Netway menerima restitusi pajak Rp 1,46 miliar pada 4 April 2007,"kata Lia.