Menurutnya, Pemerintah Provinsi Banten telah menyampaikan surat izin kepada pimpinan KPK sebanyak dua kali untuk memberikan kesempatan bertemu dengan Atut di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pertemuan itu akan dipakai berkoordinasi menyangkut pemerintahan, mengingat Atut masih sebagai Gubenur Banten.
Dua surat yang disampaikan itu pada 24 Desember 2013 dan 3 Januari 2014. Dua-duanya belum mendapatkan tanggapan dari KPK. Padahal, kata Deden, kepentingan bertemu dengan Atut sangat mendesak. Dia menyebutkan di antaranya soal surat pengusulan pengangkatan Bupati Lebak, penandatanganan evaluasi APBD 2014 kabupaten/kota dan sejumlah surat lainnya.
"Bahkan, beberapa berkas itu sudah kita sampaikan melalui pengacara Ibu Gubernur yakni pak Firman Wijaya. Tapi, karena pak Firman bukan dari birokrat, maka banyak penjelasan yang tidak bisa disampaikan ke gubernur. Makanya, kami meminta Mendagri memfasilitasi izin kami ke KPK," katanya.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten menilai pelimpahan tugas dan kewenangan Gubernur Atut ke Wakil Gubernur Rano setengah hati. "Karena dalam draf pelimpahan itu Rano dilarang untuk mengangkat dan melakukan rotasi pejabat," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten, Tri Satriya Santosa.
"Kalau pelimpahan tugas dan kewenangannya dibatasi, seperti tidak boleh melaktukan rotasi, mutasi, pengangkatan atau pemberhentian pejabat, ini kan tidak ada semangat untuk mempercepat proses pembangunan di Banten," kata Tri Satriya menambahkan.
WASI'UL ULUM | MUHAMMAD MUHYIDDIN
Berita Terkait
Selasa Ini. Adik Atut Sidang Putusan Praperadilan
Suap Akil Mochtar, KPK Colek Petinggi Golkar Lain
Waktu Berkunjung Dipangkas, Atut Mengeluh
Waktu Berkunjung Keluarga Atut di Rutan Berkurang
Daftar Panjang Pejabat yang Diperiksa Kasus Akil