TEMPO.CO, Jakarta - Adardam Achyar, pengacara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi baru menanyakan "kulit" perkara-perkara yang melibatkan kliennya. Misalnya, apakah Akil kenal dengan sejumlah nama yang juga menjadi saksi.
"Belum masuk ke pokok permasalahan," ujarnya kepada Tempo, Senin, 6 Januari 2014.
Padahal, Akil telah diperiksa enam kali sebagai tersangka. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar itu juga telah diperiksa tak kurang dari enam kali sebagai saksi.
Namun, tim hukum Akil tak ingin meremehkan penyidik KPK. Sebab, KPK lazimnya mengkonfirmasi hal-hal penting justru menjelang pelimpahan ke tahap penuntutan. Taktik itu, kata Adardam, disengaja agar tersangka dan penasihat hukumnya tak bisa membaca arah pemeriksaan.
Ia lantas mengaku heran karena dalam pemeriksaan Akil sebagai tersangka, penyidik tak pernah jelas menyebutkan sangkaan yang diperiksakan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 51 huruf a, tersangka berhak diberitahu dengan jelas apa yang disangkakan kepadanya di awal pemeriksaan.
"Tapi penyidik hanya menyebutkan pasal yang disangkakan, misal gratifikasi, Pasal 12 b (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi). Perbuatannya yang mana, siapa yang memberi, berapa jumlahnya, bagaimana cara dia memberi, tidak diberi tahu, jadi kami enggak bisa membela diri," tuturnya.
Terlebih, KPK telah menetapkan Akil sebagai tersangka dalam empat kasus. Kasus dugaan gratifikasi dalam penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi adalah yang terbaru. Sebelumnya, Akil sudah menjadi tersangka korupsi penanganan sengketa pemilihan Bupati Lebak, kasus korupsi penanganan sengketa pemilihan Bupati Gunung Mas, serta dugaan pencucian uang.
Adardam juga mengeluhkan KPK yang tak memperbolehkan saksi didampingi advokat dengan alasan tidak ada aturan yang memperbolehkan pendampingan tersebut dalam undang-undang. Padahal, kata Adardam, karena tidak ada keharusan maupun larangan dalam undang-undang, maka justru pendampingan boleh dilakukan.
BUNGA MANGGIASIH
Berita Terpopuler Lainnya
Setelah Jokowi, Endriartono Sindir Erick Thohir
Alasan Utama Ahok Emoh Tinggal di Rumah Dinas
Jokowi Tak Berdaya Robohkan Stadion Lebak Bulus
Endriartono Sindir Jokowi di Acara Konvensi
Kaka Tampil Memukau, Milan Hajar Atalanta 3-0
Anas Maju-Mundur Datangi KPK