TEMPO.CO, Yogakarta - Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Edy Suandi Hamid mengkritik kelambanan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dirjen Pendidikan Tinggi dalam mempersiapkan infrastruktur akreditasi institusi dan program studi kampus negeri dan swasta. Padahal, dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, ada ketentuan yang menyebutkan pada pertengahan 2014 mendatang, atau dua tahun setelah UU itu disahkan, semua kampus yang beroperasi harus memiliki akreditasi institusi dan program studi. "Sudah makin dekat, tapi persiapannya minim, saya ragu aturannya bisa benar-benar diterapkan," kata Edy, Ahad 29 Desember 2013.
Edy mengatakan program APTISI untuk membentuk Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), yang menerima wewenang memberi akreditasi program studi di kampus swasta, mandeg karena kelambanan Kemendikbud. Sampai sekarang, dia melanjutkan, belum ada peraturan menteri untuk menjabarkan banyak hal detail sebagai kerangka kelembagaan dan pola kerja LAM. "LAM mandeg karena kami baru menyusun konsep umumnya saja, perlu ada peraturan menteri turunan UU Dikti tersebut," kata Edy.
Karena itulah, Edy pesimistis penegakan aturan akreditasi kampus bisa terlaksana secara menyeluruh pada pertengahan 2014. Dia menilai jatah waktu setengah tahun tidak akan cukup bagi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN) PT untuk menilai akreditasi institusi dan program studi ribuan kampus di Indonesia. "Kampus swasta saja ada 3600, belum lagi kampus negeri ada banyak yang belum mendapatkan akreditasi," ujar Edy.
Dia memperkirakan hambatan beban yang terlalu berat untuk menerapkan aturan akreditasi kampus akan menyebabkan penegakan ketentuan yang asal-asalan. Edy memperkirakan semua kampus akan diminta untuk mendaftarkan pengajuan akreditasi institusi dan program studinya saat mendekati tenggat penegakan aturan pada pertengahan 2014. "Tapi, model penegakan aturan seperti ini tidak mendidik dan tidak adil. Pintar atau tidak nilainya jadi sama," ujar dia.
Edy berpendapat selama ini Kemendikbud dan Dikti terlalu lambat untuk mempersiapkan aturan operasional turunan UU Dikti yang baru disahkan pertengahan 2012 lalu. Dia mengamati masih ada puluhan peraturan menteri (Permen) dan peraturan pemerintah (PP) yang belum dibentuk untuk penjabaran pasal-pasal di UU tersebut. "Harusnya sudah ada sekarang (semua PP dan Permen turunan UU Dikti)," kata dia. "Mungkin kondisi ini akan disiasati dengan pasal-pasal peralihan."
Dalam catatan Tempo, sampai akhir 2013, di DIY baru beberapa kampus swasta menuntaskan pembaruan nilai akreditasi institusi atau sebagian program studinya. Kampus-kampus itu seperti UMY, UII, UAD, UAJY dan beberapa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) lainnya lagi. Namun, jumlah itu masih terbilang sedikit ketimbang jumlah kampus swasta di DIY yang mencapai 130-an dengan program studi sebanyak 500-an.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM