TEMPO.CO, Jakarta - Kader Perhimpunan Pergerakan Indonesia Sri Mulyono mengatakan siap mempertanggungjawabkan tulisan "Anas: Kejarlah Daku Kau Terungkap" yang diunggah di kompasiana.com. Mulyono mengatakan, dia disomasi hingga dua kali oleh kuasa hukum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Palmer Situmorang. (Baca: Ancaman Pengacara SBY)
"Saya tersanjung dan bangga tulisan saya dibaca oleh Presiden SBY dan keluarga," kata Mulyono saat dihubungi, Rabu, 25 Desember 2013. Mulyono mengklaim dirinya sebagai orang pertama yang disomasi oleh Presiden karena tulisan. Dari surat somasi yang dia terima, SBY menaruh perhatian atas tulisannya di Kompasiana.
Mulyono mengatakan, sebagai penulis dia siap bertanggung-jawab atas tulisan dengan debat ilmiah. Dia juga siap jika harus berhadapan dengan Presiden akibat tulisan tersebut. Mulyono bahkan siap jika akhirnya dimejahijaukan oleh Presiden. Namun, Mulyono mempertanyakan surat kuasa Palmer yang mengaku sebagai pengacara Presiden SBY.
Sri Mulyono mengunggah tulisan dengan judul "Anas: Kejarlah Daku Kau Terungkap" pada 14 Desember 2013. Dalam tulisan itu, Mulyono menulis, "Dari Jedah SBY 'memerintahkan KPK' menetapkan status Anas sebagai tersangka". Rupanya SBY gerah dengan tudingan itu dan melayangkan somasi kepada Mulyono.
Dalam suratnya, Palmer mengancam akan membawa kasus ini ke penegak hukum jika Mulyono tak bisa memberikan bukti atas tudingannya itu. "Mereka keberatan dengan salah satu kalimat di tulisan itu," kata Mulyono. (Baca: Alasan SBY Tunjuk Pengacara).
Mulyono mengatakan, dalam suratnya pengacara SBY meminta memberikan bukti kapan SBY memberi perintah kepada KPK. Dia akan menjawab surat tersebut setelah melakukan kajian atas tulisan yang dia unggah. "Saya akan jelaskan mengapa menggunakan tanda kutip," kata dia.
Dalam suratnya, Mulyono menuturkan, pengacara SBY memberikan tenggat waktu selama seminggu padanya untuk memberikan jawaban. Jika sampai pada tenggat yang ditentukan tak ada jawaban, menurut Mulyono, pengacara SBY akan menempuh jalur hukum. Tenggat waktu itu seharusnya berakhir pada Jumat, 20 Desember 2013 lalu. Namun, dia mengaku baru menerima surat lagi.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita Menarik
Usul KPK Kurangi Utang Negara Rp 2.000 Triliun
Di Tahanan, Gerak-gerik Atut Disorot CCTV
Cerita Airin Soal Tangisan Atut
Koruptor Incar Dana Optimalisasi Rp 26,96 Triliun
Dibesuk Airin, Gubernur Atut Menangis
Pencipta AK-47 Meninggal di Usia 94 Tahun
Ki Kusumo: Peluang Jokowi Nyapres Akan Mirip Obama