TEMPO.CO, Tasikmalaya - Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum mengaku tidak tahu jika perusahaan daerah usaha pertambangan milik Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, kini tengah diperiksa polisi karena melanggar perizinan.
"Saya belum dapat informasi dari Polda, jadi belum dapat berbicara," ujar Uu sambil bergegas naik ke kendaraan dinasnya saat ditemui Tempo di pendopo Tasikmalaya, Kamis, 19 Desember 2013.
Kasus tersebut diungkap Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar. Dia menyebutkan dari 10 perusahaan penambangan pasir besi di tiga kabupaten di Jawa Barat, yakni Tasikmalaya, Cianjur, dan Sukabumi, yang bermasalah, ada satu perusahaan milik Kabupaten Tasikmalaya.
Polda tengah mengusut PDUP Tasikmalaya karena perusahaan itu masih melakukan penambangan kendati izinnya sudah habis. Perusahaan ini juga menyerahkan blok wilayah pertambangannya ke perusahaan lain.
Pelanggaran yang dilakukan 10 perusahaan itu, antara lain perizinan, ketenagakerjaan, pencemaran lingkungan dan tidak melakukan kewajiban reklamasi setelah penambangan. Dari jumlah itu, enam perusahaan masuk dalam tahap penyidikan dan empat perusahaan lainnya masih diselidiki.
Baca Juga:
Polisi menjerat PDUP Tasikmalaya dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4/2009, Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Nomor 27/2007, serta Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32/2009.
CANDRA NUGRAHA