TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Mahfud Manan mengatakan pihaknya sebenarnya sudah mulai menyelidiki Kejari Praya Subri yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Sabtu malam, 15 Desember 2013. Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, itu tertangkap tangan dalam kasus dugaan penyuapan.
"Kami sudah terima laporan, namun saat akan diproses ke tahap selanjutnya, yang bersangkutan keburu ditangkap," ujar Mahfud melalui pesan singkat, Senin, 16 Desember 2013.
Menurut Mahfud, setelah laporan diterima, kejaksaan merekomendasikan klarifikasi. Klarifikasi tersebut dilakukan lewat upaya inspeksi. Namun, Jaksa Subri keburu dicokok KPK. Mengenai identitas pelapor, Mahfud mengaku lupa. (Baca: Suap Jaksa Subri Tak Terendus Kejaksaan Agung).
Selain Subri, oknum jaksa lain juga diduga terlibat, seperti jaksa penuntut umum Apriyanto Kurniawan yang disebutkan pernah bertemu dengan pihak PT Pantai Aan. "Besok kami akan ke Mataram untuk menyelidiki keterlibatan oknum jaksa lain," kata dia.
Dugaan penyuapan jaksa Subri terkait dengan pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kabupaten Lombok Tengah antara Sugiharta alias Along dan PT Pantai Aan.
Komisi Pemberantasan Korupsi mencokok Subri bersama Lucyta Annie Razak, Direktur Utama PT Pantai Aan, di sebuah hotel di Mataram, Sabtu malam lalu. Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang pecahan US$ 100 dan sejumlah uang rupiah bernilai total Rp 213 juta. Uang ini diduga merupakan suap untuk Subri dari Lucyta, yang sedang beperkara di Pengadilan Negeri Praya. Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan KPK.
TIKA PRIMANDARI
Topik Terhangat
Kecelakaan Kereta Bintaro | SEA Games Myanmar | Pelonco Maut ITN | Vila Liar Puncak | 30 Tahun Slank
Berita Terpopuler
Turis Asing pun Tak Jemu ke Kwatisore
Madonna Face Lift ala Kim Kardashian Agar Cantik
Kerennya Naluri Warga Kayan Mentarang Saat Berburu
Melihat Identitas Orang Dayak di Kayan Mentarang
Lancome Rilis Parfum Harga Fantastis Rp 820 Juta