TEMPO.CO, Jakarta - Sylvia Sholeha alias Ibu Pur membantah menerima komisi sebanyak Rp 5 miliar terkait proyek Hambalang. Hal ini dia sampaikan saat bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 10 Desember 2013.
Awalnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Kiki Ahmad Yani menanyakan apakah Sylvia sering bertandang ke Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sylvia menjawab, "Pernah dua kali."
Lantas, jaksa kembali bertanya apakah dia pernah menerima duit Rp 5 miliar melalui Arif Botak dan Lisa. Namun, ia membantah. "Tidak pernah," ujarnya dengan nada lebih menekan dari sebelumnya. (Baca: Bu Pur Akui Dapat Proyek di Kemenpora)
Perihal komisi ini pernah diungkapkan oleh sejumlah sumber. Menurut mereka, Ibu Pur mendapat imbalan dari PT Adhi Karya, penggarap proyek Hambalang. Bersama dua orang dekatnya, Widodo Wisnu Sayoko dan Arif Gundul, ia diduga menerima Rp 2,5 miliar dari Rp 5 miliar yang diminta.
Duit itu datang melingkar, melalui Komisaris PT Metaphora Solusi Global, Muhammad Arifin, dan Direktur CV Rifa Medika, Lisa Lukitawati. Keduanya disebut sebagai anggota tim asistensi Hambalang. Dari Lisa, fulus diserahkan kepada Arif Gundul, sebelum sampai ke kantong Sylvia dan Widodo.
Baca Juga:
Arifin dan Lisa membenarkan skenario uang melingkar tadi. Dalam kesaksiannya di persidangan Deddy Kusdinar, Selasa dua pekan lalu, Arifin mengakui mengantarkan uang di dalam tas ransel hitam ke rumah Lisa di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 28 Desember 2010. Tanpa membuka tas, perempuan 42 tahun itu menyerahkannya kepada Arif Gundul.
Sumber yang lain mengatakan uang sebenarnya diserahkan kepada Widodo Wisnu Sayoko. Lisa semula mengatakan Widodolah penerima uang itu. Belakangan, dia mengubah keterangannya.
Dalam sidang, hakim sempat marah karena jawaban Bu Pur. (Baca: Hakim Marahi Bu Pur Lagi Soal Kapolri)
NUR ALFIYAH
Topik Terhangat
Kecelakaan Kereta Bintaro | Indonesia Surga Korupsi | Paul Walker | Dinasti Atut | Mandela Wafat
Berita Terpopuler
Jokowi Masuk Daftar 'Leading Global Thinkers' 2013
Ratu Atut Mangkir Lagi, KPK Akan Jemput Paksa
Daftar Harta Luthfi yang Dirampas untuk Negara
Luthfi Hasan Divonis 16 Tahun Penjara