TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Australia berjanji tak akan mengulangi tindakan atau kebijakan negaranya yang berpotensi mengganggu dan menyakiti hubungan dengan Indonesia. Pernyataanl ini disampaikan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop kala menjalin komunikasi dengan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di kantor Kementerian Luar Negeri.
"Kami menyesal atas semua peristiwa-peristiwa yang terjadi dan membuat tak nyaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan masyarakat Indonesia," kata Julie Bishop dalam konferensi pers, Kamis, 5 Desember 2013.
Meski menyampaikan penyesalan, Julie sama sekali tak mengakui bahwa pemerintah Australia telah melakukan penyadapan terhadap sejumlah pejabat tinggi Indonesia. Ia terus menggunakan istilah "peristiwa-peristiwa yang terjadi" tanpa gamblang menyatakan tindakan penyadapan.
Selain menyampaikan penyesalan, Julie juga menyatakan persetujuannya ihwal pengajuan enam langkah perbaikan hubungan kedua negara. "Ini adalah langkah pertama, kita akan bekerja sama untuk langkah selanjutnya sesuai arahan Presiden Yudhoyono," kata dia.
Julie juga mengatakan Australia telah bersepakat melanjutkan pertemuan reguler kedua negara sebagai tanda komitmen untuk memperbaiki dan membangun kembali hubungan kedua negara. Australia juga bersepakat menjalin komunikasi khusus dengan Indonesia agar dapat menghindari kesalahpahaman dan konsekuensi yang tak diinginkan.
Sementara Marty mengatakan memang tak ada pengakuan secara spesifik oleh Australia perihal tindakan penyadapan yang terjadi pada 2009. Menurut dia, meski tak ada pengakuan dalam pembicaraan tertutup dan konferensi pers, pemerintah Australia telah berada pada posisi yang lebih baik dalam menyikapi retaknya hubungan kedua negara.
"Sebelumnya mereka hanya mengatakan penyesalan atas kesalahan masa lalu. Sekarang dia menyebutnya 'peristiwa-peristiwa", termasuk semua yang terjadi saat ini," kata Marty.
FRANSISCO ROSARIANS
Baca juga:
Kata Suami Bu Pur Soal Istana, SBY, dan Istrinya
Heboh Foto Mesra Ariel dan Sophia Latjuba
Gaji Rp 1,7 Miliar, Ahok Tantang Fitra Audit Tabungan
Konflik Farhat-Dhani Masuki Babak Baru
Dikalahkan Metro TV, Dipo Alam Dihukum Rp 250 Juta