Dalam pertimbangannya, majelis banding menyatakan, Dipo sebagai pejabat negara tidak hati-hati mengeluarkan kata-katanya dan bersikap reaktif serta emosional. ”Tindakan pihak terbanding (Dipo) yang melarang pejabat pemerintah menghadiri undangan media pers serta ajakan memboikot media massa adalah perbuatan melawan hukum,” demikian pertimbangan hakim yang diketua Marihot Lumban Batu. Menurut hakim, jika merasa keberatan dengan pemberitaan, maka seharusnya diadukan ke Dewan Pers.
Majelis banding juga menegaskan, pemerintah tidak boleh mendikte pers karena bukan zamannya lagi mengekang kebebasan media pers dalam menyampaikan fakta-fakta. ”Pemboikotan terhadap media pers dapat merugikan masyarakat untuk mendapatkan akses informasi,” demikian putusan tersebut. ”
OC Kaligis, pengacara Media Grup, tidak berkomentar banyak ihwal putusan yang memenangkan kliennya itu. ”Agar dia (Dipo) sadar bahwa dia bukan LSM lagi,” ujar Kaligis melalui pesan singkat.
SUKMA LOPPIES
Baca juga:
Sandra Dewi Kepergok Mojok dengan Edgard di Kafe
Ini Bu Pur yang Dikenal Mindo Rosa
Alasan Ahok Minta Pintu Tol Semanggi I Ditutup
Adu Kuat Agnes Monica Vs Siti Nurhaliza di Tokyo
Sepupu SBY Janji 'Dorong dari Atas' Dana Hambalang