TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan melalui sidang paripurna di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 26 November 2013. Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah pemberlakuan kartu tanda penduduk elektronik seumur hidup.
"KTP elektronik untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup," demikian bunyi Pasal 64 ayat (4) huruf a aturan ini. Sedangkan huruf b pasal ini berbunyi, kartu tanda penduduk orang asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan, alasan pemberlakuan KTP seumur hidup adalah untuk menghemat anggaran. Menurut dia, pembuatan satu KTP membutuhkan anggaran sebesar Rp 16 ribu. Dalam perhitungannya, setiap lima tahun ada uang negara senilai Rp 4 triliun yang bisa dihemat. "Ini tidak perlu lagi karena KTP berlaku seumur hidup," kata dia.
Perubahan KTP hanya dilakukan jika ada perubahan status. Misalnya, seseorang ingin menambah gelar akademiknya atau mereka yang berpindah domisili. Perubahan dalam aturan ini adalah, pembuatan administrasi kependudukan seperti pembuatan akte kelahiran, KTP, dan surat kematian menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah tidak boleh memungut biaya untuk pengurusan akte ini. "Mari kita ramai-ramai awasi," kata dia.
Terkait dengan penghayat kepercayaan, Gamawan mengatakan mereka tidak akan diberikan status agama dalam kartu identitasnya. Dia menegaskan, meskipun tidak masuk ke salah satu agama resmi, penghayat kepercayaan tidak akan dihalangi untuk memperoleh tanda kependudukan. Dia berencana mengumpulkan kepala dinas terkait untuk memberikan penjelasan ihwal perubahan undang-undang ini. "Sosialisasi perubahan poin-poin yang kami tetapkan hari ini," ujar Gamawan.
WAYAN AGUS PURNOMO
Terpopuler:
Tommy Soeharto Bantah Terima Suap dari Rolls-Royce
Ruhut Tantang Jokowi Berdebat
Tiga Skenario PDIP Agar Jokowi Jadi Presiden
SBY Belum Balas Surat, Oposisi Australia Khawatir