Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menhan dan KPK Cari Bukti Korupsi Pembelian Tank Scorpion

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Pertahanan, Juwono Sudarsono, mengatakan dirinya ingin kasus pembelian tank scorpion, yang didalamnya syarat dengan dugaan korupsi dan kolusi, diperiksa secara hukum, tidak hanya secara politik. Ini disampaikannya kepada wartawan hari ini, Rabu (15/12) di Departemen Pertahanan, Jakarta. Juwono sudah menyerahkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna melihat apakah ada aspek yang melanggar dari segi tindak pidana korupsi. Untuk menindaklanjuti kasus ini, Juwono akan bertemu KPK, hari ini, di ruang kerja Menteri Pertahanan. Pertemuan yang tidak boleh diliput wartawan itu, berlangsung untuk memberikan kesempatan/akses kepada KPK mendapatkan berkas-berkas pembelian tank scorpion. "Saya tidak ingin menyalahkan masa lampau dan membongkar-bongkar kasus ini sebagai satu pukulan politik terhadap pemerintahan masa lampau, yakni kepada Pak Harto atau Mbak Tutut. Kita melihatnya sebagai pemeriksaan antar kelembagaan saja. Yaitu, antara Dephan, KPK dengan para pejabat yang dulu menduduki jabatan-jabatan penting dalam TNI maupun Dephan," ujar Juwono memberi alasan.Dia mengungkapkan, dalam pertemuannya dengan KPK nanti, selain memberikan berkas-berkas atau dokumen yang berhungan dengan pembelian, juga dibicarakan apakah prosedur pembelian menyalahi aturan atau tidak. Begitu juga keterlibatan pihak ketiga (Siti Hardiajanti Rukmana) apakah berhak menerima bayaran terhadap pembelian itu. Namun, Juwono mengakui, secara prosedur pembelian tank scorpion tidak bermasalah. "Dalam perjanjian bisnis hal-hal semacam itu (keterlibatan pihak ketiga) semacam itu sah-sah saja," ujarnya. Karena itu, ia kembali menegaskan agar masalah ini tidak dijadikan masalah politik sebagai pembalasan dendam terhadap pemerintahan mantan Presiden Suharto. "Saya tidak ingin terlibat dalam hal itu," katanya. Saat ditanyakan apakah Juwono sudah mengetahui keterlibatan puluhan perwira TNI (Purnawirawan) dalam kasus ini Juwono mengatakan belum mengetahuinya. Karena itu, sekarang pihaknya sedang mencari bukti-bukti hukum terutama dari temuan-temuan yang diperoleh tim investigasi, Harian De Guardian. "Mari kita lihat dulu apakah betul itu seatu dokumen yang otentik, dan apakah itu bisa dipakai untuk pembuktian dalam persidangan di Inggris," ujarnya seraya menambahkan pemerintah Indonesia sendiri akan melihat apakah dokumen-dokumen itu layak menjadi bukti pemeriksaan awal oleh KPK. Juwono sendiri mengakui, kasus ini sebagai kasus yang luar biasa. Sehingga harus ditangani KPK. Untuk membantu KPK, Dephan akan memberikan semua berkas yang dimilikinya, baik arsip dulu maupun yang sekarang. Sunariah-Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

20 Tahun Reformasi: Korupsi, Peninggalan Lama dari Era Soeharto

17 Mei 2018

Mantan Presiden Soeharto, menaiki motor gede. istimewa
20 Tahun Reformasi: Korupsi, Peninggalan Lama dari Era Soeharto

Orde Baru yang runtuh 20 tahun lalu masih menyisakan peninggalan lamanya yaitu korupsi.


Dokumen Asli Kasus Soeharto Justru Dititipkan ke Yayasan Suharto

8 Juni 2007

Dokumen Asli Kasus Soeharto Justru Dititipkan ke Yayasan Suharto

Bekas jaksa penuntut umum kasus Soeharto, Muchtar Arifin, mengatakan dokumen asli perkara pidana dugaan korupsi yayasan yang pernah dipimpin bekas presiden Soeharto tidak hilang. "Dokumen itu dititipkan ke manajemen (yayasan) tempat dokumen itu disita," ujar Muchtar seusai salat Jumat di Kejaksaan Agung, Jumat (8/6).


Kalla Mendukung Tindakan Hamid Awaludin

24 Maret 2007

Kalla Mendukung Tindakan Hamid Awaludin

Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung tindakan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Hamid Awaludin yang membantu Tommy Soeharto untuk mencairkan duit di BNP Paribas London sebesar Rp 90 miliar. Apalagi saat itu Tommy tidak terlibat perkara korupsi.


Yayasan Supersemar Milik Suharto Digugat Perdata Bulan Ini

8 Februari 2007

Yayasan Supersemar Milik Suharto Digugat Perdata Bulan Ini

Yayasan Supersemar yang didirikan oleh mantan Presiden Suharto dalam bulan ini segera digugat secara perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Petisi 50 : Memori Bangsa Lemah, Kasus Kejahatan Soeharto Dilupakan

29 Desember 2004

Petisi 50 : Memori Bangsa Lemah, Kasus Kejahatan Soeharto Dilupakan

Memori sosial Bangsa Indonesia yang mudah melupakan kejahatan penguasa di masa lalu, menghambat perkembangan demokrasi bangsa ini.


Sistem Hukum Khusus Bagi Pejabat Korup

18 Mei 2004

Sistem Hukum Khusus Bagi Pejabat Korup

Sistem hukum khusus itu berupa menyingkat masa proses peradilan bagi pejabat negara yang korup paling lama tiga bulan.


Muladi: Megawati dan Wiranto Lolos ke Putaran Kedua

14 Mei 2004

Muladi: Megawati dan Wiranto Lolos ke Putaran Kedua

Mantan Menteri Kehakiman, Muladi, menyatakan Wiranto dan Megawati akan lolos ke putaran kedua pemilihan presiden.


Soeharto Koruptor Terkaya di Dunia

25 Maret 2004

Soeharto Koruptor Terkaya di Dunia

Di belakang Soeharto adalah bekas Presiden Filipina Ferdinand Marcos dengan nilai korupsi US$ 5-10 miliar.


Tutut Mendapat Surat Lunas dari BPPN

27 Februari 2004

Tutut Mendapat Surat Lunas dari BPPN

"Semalam sudah saya tandatangani closing agreement dan SKL-nya," kata Ketua BPPN, Syafruddin Temenggung.