Kepolisian telah menyita barang bukti, di antaranya 15 unit komputer dan sejumlah receiver. Masing-masing komputer memiliki kapasitas hardisk 500 Gigabita. Kepolisian juga memblokir 140 rekening dari 100 website perjudian. “Dari rekening yang diblokir, ada transaksi judi yang mendekati Rp 100 miliar,” kata Arief.
Untuk memblokir rekening tersebut, Kepolisian telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi. Pelaku, kata Arief, dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
TRI ARTINING PUTRI
Topik Terhangat
Korupsi Hambalang | SBY Vs Jokowi | Suami Ratu Atut Meninggal | Suap Akil Mochtar | Adiguna Sutowo
Berita Terpopuler
5 Anak Pejabat yang Berurusan dengan Aparat
Ini Kejanggalan Tuduhan Jilbab Hitam pada Tempo
Dituding Peras Mandiri, Ini Jawaban Tempo
Luthfi Dengar Rumor Akan Digeledah Sebelum Diciduk
Andi Ayyub Sebut Suprapto Berniat Santet KPK