TEMPO.CO, Jember - Ajun Komisaris MS dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kecamatan Patrang, Jember, Jawa Timur. Menurut Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Joko Awang Rumitro, hasil pemeriksaan secara intensif dan alat deteksi kebohongan (lie detector) menunjukkan Ajun Komisaris MS mengakui perbuatannya.
Selain dicopot dari jabatannya, MS akan segera menghadapi peradilan etik anggota kepolisian. "Dia mengakui telah terjadi hubungan layaknya suami-istri dengan pelapor," kata Awang, Selasa, 12 November 2013.
Meski demikian, tim penyidik menyimpulkan, perbuatan MS itu sebagai perzinahan, bukan pemerkosaan. Penyidik, kata Awang, tidak menemukan bukti cukup bahwa yang dilakukan MS terhadap Ny ES sebagai pemerkosaan, sehingga prilaku MS dinilai tak memenuhi unsur pidana seperti Pasal 284 KUHP.
Menurut pengakuan korban dan MS, kata Awang, peristiwa itu terjadi akhir 2011. Ny ES melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Jember 17 bulan kemudian. Padahal, Pasal 284 merupakan delik aduan dan kadaluwarsa setelah enam bulan.
MS dan Ny ES serta suaminya, AL, telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. "Kedua pihak saling memaafkan. Soal lainnya, sanksi dan sebagainya, kami tunggu instruksi pimpinan," kata Awang.
MS maupun Ny ES dan suaminya, AL, menolak menemui wartawan, termasuk Tempo. Mereka keluar dari dalam ruangan penyidik Mapolres Jember dan langsung meninggalkan wartawan dengan kendaraan masing-masing, tanpa bicara.
MAHBUB DJUNAIDY