TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak bulat dalam menjatuhkan putusan kepada Ahmad Fathanah. Dalam perkara tindak pidana pencucian uang, dua hakim anggota menyatakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion terkait kewenangan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Perbedaan pendapat itu diajukan oleh hakim anggota Made Hendra dan Joko Subagyo. Keduanya menilai KPK tak dapat menjerat Fathanah dalam kasus pencucian uang. Soalnya, mereka berpendapat KPK tak berwenang melakukan penuntutan perkara pencucian uang.
"Penuntut umum yang berwenang atas semua tindak pidana adalah jaksa," kata Made mengutip Pasal 13 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 November 2013. (Lihat: Fathanah Diganjar 14 Tahun Penjara)
Menurut dia, KPK memang berwenang melakukan penyidikan perkara pencucian uang yang tindak pidana asalnya korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, aturan itu tak mengatur penuntut umum yang berwenang melakukan penuntutan atas tindak pidana pencucian uang. Ia pun mengacu KUHAP tentang aturan penuntut umum.
Meski dua hakim mengajukan pendapat berbeda, majelis hakim tetap berkukuh dengan putusannya atas pidana pencucian uang Fathanah. Soalnya, tiga hakim lainnya menyatakan Fathanah terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Fathanah dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama. Dalam perkara pencucian uang, Fathanah terbukti menempatkan, mentransfer, membayar, dan membelanjakan uang dengan total Rp 38,709 miliar.
NUR ALFIYAH
Baca juga:
Putusan Fathanah Setebal 833 Halaman
Printer Rusak, Sidang Fathanah Tertunda 3,5 Jam
Jelang Vonis, Ini Harapan Fathanah untuk Sefti
KPK Ingin Hukuman Fathanah Sesuai Tuntutan Jaksa