TEMPO.CO, Yogyakarta - Raja Keraton Yogyakarta yang sekaligus Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X telah menerima formulir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Formulir tersebut adalah formulir laporan sumbangan perhelatan dhaup ageng atau pernikahan putri keempatnya, Gusti Kanjeng Raden Hayu, dengan Kanjeng Pangeran Haryo Notonegoro pada 21-23 Oktober.
"Saya sudah terima lembaran formulir itu sejak 1,5 bulan lalu. Ya, ada laporan ke KPK seperti sebelumnya (pernikahan putri bungsunya, GKR Bendara, pada 18 Oktober 2011)," kata Sultan saat ditemui di Kepatihan Yogyakarta, Senin, 21 Oktober 2013.
Berdasarkan aturan KPK, pejabat negara hanya boleh menerima sumbangan maksimal Rp 1 juta. Jika lebih dari Rp 1 juta, hadiah tersebut termasuk gratifikasi yang harus diserahkan kepada KPK. "Nanti pengisiannya setelah sumbangan dibuka," kata Sultan.
Sementara itu, penjual makanan di Kepatihan, Wagiyem, mengaku terkejut saat melihat ada tiga kotak yang diletakkan di depan kantor Humas Kepatihan Yogyakarta. Tiga kotak tersebut dilengkapi dengan gembok dan ada celah sepanjang sekitar 5 sentimeter untuk memasukkan semacam amplop.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Berita terkait:
Sultan Merasa Plong Semua Anak Sudah Menikah
Ini Ritual Lengkap Panggih Pengantin
Putri Sultan Yogya Pernah Tolak Lamaran Notonegoro
Sultan Mantu, Tamu Dijamu Kambing Guling dan Gudeg
Wartawan Berbaju Keraton Demi Liput Puteri Sultan