Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Si Bule dan Kisah Suram Kawasan Pertambangan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Berlima, para wanita dayak itu menginjak Jakarta. Bukan untuk piknik, tapi buat berbagi kepedihan. Mereka adalah para penduduk lokal yang mengaku jadi korban perkosaan pegawai PT Kelian Equatorial Mining (KEM), Kutai Barat, Kalimantan Timur. Lima wanita ini berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/12), bertutur peristiwa yang dialami di sekitar Tahun 1987.Menurut Kordinator Aksi, Edward MS, pemerkosaan tak hanya dialami lima, tapi sekitar 20-an perempuan. Peristiwa ini menurut Edward, terjadi ketika mereka sedang melamar pekerjaan di KEM. Edward menambahkan, bahwa para pemerkosa itu bukanlah orang lokal, melainkan pekerja asing.Natasya Rireq, seorang korban yang ikut berorasi dalam unjuk rasa, membawa serta bukti hidup hasil perkosaan: seorang bocah lelaki ganteng berumur 7 tahun berwajah Indo. Si bule, begitu anak tanpa dosa itu biasa dipanggil. Seiring lahirnya bocah itu, Natasya ditinggal pergi suaminya yang tidak mau mengakui bocah tersebut. Nun di Tahun 1987, KEM, sebuah perusahaan pertambangan emas, membuka kawasan konsesi di Kelian. Seperti kisah kawasan pertambangan lain di Indonesia, terjadi pengambilalihan lahan garapan yang biasa dikerjakan komunitas dayak disana. Sebagai kompensasi, rata-rata tiap kepala keluarga diberi dan Rp 2 Juta. Karena kehilangan lahan garapan dan tempat menambang emas secara tradisional, para wanita ini menurut Edward, masuk kawasan pabrik dan melamar kerja. Saat itulah, menurut Edward, peristiwa laknat itu terjadi.Maka kini, para wanita yang mengaku korban perkosaan ini menuntut KEM untuk memulihkan nama baiknya. "Sesuai janji KEM," ujar Natasya, para korban ingin agar pemulihan nama baik dilakukan melalui media cetak dan televisi selama satu bulan. Secara pribadi, Natasya juga menuntut KEM agar mau memberikan santunan pada putranya,Si Bule alias Haris. PT Rio Tinto, pemilik mayoritas saham KEM kepada TEMPO menyatakan, baik persoalan ganti rugi tanah ataupun perkosaan sudah selesai. Menurut Deputi Direktur Rio Tinto bidang Hubungan Eksternal Anang Rizkani Noor, sejak Tahun 2001 sampai sekarang, proses pemberian ganti rugi tersebut masih berlanjut. Ini kata Anang, akibat ada beberapa orang yang sudah pindah tempat tinggal dari lokasi semula.Menurut Anang, akhir tahun 1970 atau awal 1980 ketika PT KEM memulai pembangunan konstruksi, sudah dilakukan pembebasan tanah dan ganti rugi kepada warga yang berjumlah sekitar 400 orang. Tapi tuntutan muncul lagi di Tahun 1998. Menanggapi tuntutan warga, dibentuk Tim Investigasi yang melibatkan Komnas HAM, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Pemerintah Daerah, LSM lokal dan Badan Pertanahan Nasional.Dari semula hanya ada 400 orang pemilik tanah di lokasi, Tahun 1999 ini kata Anang jumlah orang yang mengaku jadi pemilik tanah membengkak jadi sekitar lima ribu orang. Tapi “pihak kami tetap memberi ganti rugi atas yang 5 ribu ini,” kata Anang. Hingga menjelang lebaran kemarin, pihak KEM menurut Anang, sudah mengucurkan dana Rp 48 Miliar untuk proses ganti rugi tanah.Menyoal korban perkosaan, Anang mengaku pihak KEM telah memberi ganti rugi kepada tujuh korban pada Tanggal 15 Mei 2004. Besarnya antara Rp 18,5 – 20 Juta . Khusus kepada Natasya, menurut Anang kompensasi itu diberikan sebesar Rp 43,5 Juta yang diberikannya Tanggal 10 Agustus 2002. Anang kemudian memperlihatkan bukti tanda terima disertai foto dan surat pernyataan yang berisi bahwa korban tidak akan lagi mengajukan tuntutan dalam bentuk apapun.Natasya sendiri kepada TEMPO mengakui sudah menerima uang ganti rugi itu. “Tapi saya menerimanya karena ditekan, Saya merasa takut," ujarnya. Anang sendiri membantah pernyataan Natasya. “Tidak mungkin ada penekanan,” kata Anang. Sebabnya, dalam proses penyelesaian kasus ini, selalu melibatkan Komnas HAM, LBH APIK Pontianak, Komnas Perempuan, dan WALHI. Menurut Anang, Tim Investigasi Kasus Perkosaan mengeluarkan rekomendasi dan semua pihak duduk bareng membicarakan soal ini. Hasil pembicaraan ini, kata Anang disepakati pemberian ganti rugi kepada para korban. "Jadi tidak bisa disebut mereka mau menerima ganti rugi karena tekanan," ujar Anang. "Ini masalah individu, tapi perusahaan prihatin pada para korban, makanya kami mau memberi ganti rugi," lanjutnya.Rekomendasi yang dikeluarkan Tim Investigasi, selain pemberian ganti rugi, juga penjelasan lewat siaran pers dan upacara adat. Siaran pers ini menurut Anang sudah dilakukan 22 Juni 2002. Isinya, pernyataan keprihatinan atas kasus dugaan pelecehan seksual. Sedangkan upacara adat untuk rekonsiliasi, agar sengketa selesai dan tiada dendam, menurut Anang, sudah dilaksanakan di Kampung Eheng Tanggal 23 Juli 2002. Azas Tigor Nainggolan, wakil LSM yang ikut selama proses negosiasi mengaku, berdasarkan hasil investigasi, peristiwa pelecehan seksual yang terjadi tidak bisa disebut perkosaan. “Lebih sebagai ingkar janji,” katanya. Menurut Azas, para pelaku -- yang merupakan pegawai KEM, awalnya berjanji untuk menikahi para korban, tapi kemudian diingkari.Atas munculnya kembali kasus ini, Azas usul supaya dilakukan pengkajian kembali atas dokumen kesepakatan yang telah dibuat antara KEM dengan masyarakat. "Kita harus melihat kembali dokumen kesepakatan itu," ujarnya.AGH/Indriani Dyah Setiowati
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

1 hari lalu

Direktur Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso menghadiri _open house_ di rumah pribadi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.


Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

1 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menghadiri acara Halalbihalal dan Silaturahmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Senen, Jakarta, Minggu, 28 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?


Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

3 hari lalu

Para peserta UTBK SNBT usai mengikuti ujian di Universitas Pembangunan Nasional
Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.


LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

6 hari lalu

LPDP. lpdp.kemenkeu.go.id
LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.


Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

9 hari lalu

Konflik agraria yang terjadi di Kendeng bermula pada Juni 2014 yang disebabkan PT Semen Indonesia hendak melakukan pembangunan dan pengoperasian pabrik semen di Kabupaten Rembang. Konflik Kendeng bermula ketika PT Semen Indonesia mendapatkan izin penambangan kapur di Pegunungan Kendeng. Warga sekitar menolak dan menduduki rencana lokasi tapak pabrik. dok. TEMPO
Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/


10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

11 hari lalu

Pemandangan udara sejumlah poton kayu saat mengeruk dasar laut untuk deposit bijih timah di lepas pantai Toboali, di pantai selatan pulau Bangka, 1 Mei 2021. Pulau Bangka telah dieksploitasi secara besar-besaran di darat, dan meninggalkan bagian-bagian pulau. REUTERS/Willy Kurniawan
10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

11 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

27 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

28 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

28 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.