TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta didesak untuk segera menetapkan puluhan rumah kuno milik pribadi di kawasan Kotabaru sebagai bangunan cagar budaya. “Kami sudah kecolongan tahun 2002 lalu, jangan sampai ada lagi bangunan kuno dirobohkan karena sebenarnya Kotabaru bisa jadi aset wisata nostalgia,” kata Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kotabaru Ahmad Sugiarto, Senin 9 September 2013.
Menurut Ahmad, saat ini di wilayah Kotabaru ada 58 rumah kuno yang nasibnya terancam beralih fungsi jadi bangunan komersial. Rumah yang tersebar dari Jalan Suroto hingga sekitar lapangan SMA Negeri 3 Yogyakarta itu dibangun sekitar 1918.
Dia menjelaskan, pada 2002 lalu ada seorang ahli waris menjual rumah di Jalan Suroto. Pemilik baru merobohkan bangunan itu dan mendirikan bangunan baru. Setelah kasus itu, ahli waris membuat kesepakatan menjaga bangunan kuno di Kotabaru agar tak beralih fungsi. “Surat keputusan dari pemerintah kota akan membantu menjadi alat bukti untuk menolak upaya pengubahan bentuk dan fungsi bangunan, apalagi dirobohkan,” kata dia.
Apalagi saat ini kawasan Kotabaru telah berubah fungsi menjadi kawasan usaha. Perkembangan ini dikhawatirkan memicu pengalihan fungsi dan bentuk bangunan jika bangunan lama disewakan. “Seringkali rencana perobohan itu alasannya untuk mendapat fengshui yang bagus, tapi untung selama ini tak ada yang mengizinkan setelah ada komitmen menjaga,” kata dia.
Sugiarto mengatakan, dia kesulitan mendapat dukungan warga menjadikan Kotabaru sebagai kawasan wisata nostalgia. Padahal kunjungan turis asing meningkat. “Warga belum setuju semua. Jika jadi kawasan wisata nanti rumah mereka diinjak injak,” kata dia. Kesulitan lain, tingginya pajak bumi dan bangunan (PBB), yakni Rp 5-7 juta pertahun untuk kawasan dalam Kotabaru. Sedang di Jalan Jenderal Sudirman Rp 40 juta pertahun. “Kalau bisa, jika jadi cagar budaya jangan dipunguti pajak,” kata dia.
Baca Juga:
Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, dia akan mengkaji ketentuan peraturan soal cagar budaya. “Secara geografis memang Kotabaru masuk Kota Yogyakarta, namun karena posisi tanahnya di Sultan Ground, kami lihat dulu siapa yang berhak mengeluarkan SK,” kata dia.
PRIBADI WICAKSONO
Terhangat:
Tabrakan Anak Ahmad Dhani| Jokowi Capres?| Miss World| Penerimaan CPNS Suriah Mencekam
Berita Terpopuler:
Bagaimana Dul Mengendarai Mobil? Ini Kata Temannya
Tabrakan Jagorawi, Ada Catatan Fisika di Mobil Dul
Pesan Terakhir Salah Satu Korban Tabrakan Jagorawi
Kronologi Tabrakan Jagorawi Melibatkan Anak Dhani
2 Tweet Ahmad Dhani Setelah Tabrakan Jagorawi