TEMPO Interaktif, Jakarta: Samadikun Hartono, terpidana empat tahun dalam perkara korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, tidak hadir pada persidangan peninjauan kembali (PK) yang dimintanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tadi siang. Sidang ditunda karena pemohon PK tidak hadir, kata Ketua Majelis Hakim Iskandar Tjake di persidangan itu.
Selain karena terpidana Samadikun tidak hadir, persidangan ditunda juga karena OC Kaligis, ketua tim pengacara Samadikun Hartono, juga tidak hadir karena sedang di luar negeri.
Y.W. Mere, pihak termohon peninjan kembali, dalam persidangan meminta kepada majelis hakim untuk dapat melihat surat kuasa tertanggal 28 Mei 2003 yang dikuasakan Samadikun kepada kantor pengacara O.C. Kaligis. Majelis Hakim pun mengizinkan. Ternyata surat kuasa itu ditandatangani sendiri oleh terpidana Samadikun, untuk itu kami melalui majelis hakim minta Samadikun dihadirkan di persidangan berikutnya. Karena kejaksaan sudah berusaha untuk mencari Samadikun, kata Mere.
Samadikun Hartono, bekas Presiden Komisaris Bank Modern yang terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp 11,9 miliar, pada 28 Mei 2003 memberikan kuasa khusus kepada kantor pengacara OC Kaligis. Pada 28 Mei 2003 itu orangnya ada, tapi kalau sekarang saya tidak tahu, kata Rico Pandeirot, pengacara Samadikun.
Kami sudah berusaha menghadirkan terdakwa pada hari ini (28/7). Tapi kami sendiri belum dapat menghubunginya, kata dia. Samadikun Hartono, lanjutnya, dihubungi oleh pengacaranya agar datang ke persidangan melalui surat ke kantor, rumah, maupun telepon. Tapi orangnya tidak ada, kata dia.
Ketika ditanya apakah sebagai pengacara dia memberikan nasihat kepada terpidana agar mau menjalani hukuman, Pandeirot menyatakan pihaknya memberikan nasihat untuk mengajukan peninjauan kembali. Nasihat hukum dari kami adalah mengajukan PK. Mengenai lari dan tidaknya dia, kami tidak tahu, kata dia.
Andi Samsan Nganro, salah satu hakim anggota, usai sidang mengatakan ada batas waktu bagi pemohon peninjauan kembali untuk tidak hadir di persidangan. Pada persidangan selanjutnya, 11 Agustus 2003, kami akan meminta ketegasan dari kuasa hukum Samadikun, sanggup tidak menghadirkan kliennya. Jika mereka tidak sanggup, maka kami tetap akan meneruskan ke Mahkamah Agung, kata dia.
Mengenai hasil selanjutnya setelah diserahkan ke MA, kata Andi, itu terserah MA. Jika ternyata terpidana tidak hadir, prosesnya akan tetap berlanjut. Daripada ditunda-tunda terus. Kami akan membuat berita acara nanti, kata dia. (Putri Alfarini-Tempo News Room)