TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua memastikan tersangka dugaan penimbun BBM ilegal, Aiptu Labora Sitorus, terancam dilepas 2 minggu lagi. Pasalnya, saat itu masa penahanan Aiptu Labora di Polda Papua sudah habis dan tak bisa diperpanjang lagi.
Sampai kini berkas perkara yang telah dikembalikan Kejati Papua ke Polda Papua belum kunjung dilengkapi. "Yang jelas, masa penahanan dia (Aiptu Labora) habis 2 minggu lagi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Obeth Ansanay, Kamis, 29 Agustus 2013, melalui sambungan telepon.
Sebetulnya, kata Obeth, gelar perkara Aiptu Labora antara Kejati Papua dengan Polda Papua sudah berkali-kali dilakukan. Namun Kejati Papua menilai berkas perkara yang disusun Polda Papua belum lengkap. "Kalau sudah dilengkapi dan siap disidangkan, akan segera kami informasikan," janji Obeth.
Obeth tidak mau merinci poin-poin apa saja yang belum dilengkapi Polda Papua dalam berkas perkara Aiptu Labora. Obeth mengaku jaksa pidana khusus yang mengetuai tim penyidik dan mengetahui rincian berkas Aiptu Labora sedang dinas ke luar kota.
Sejak 16 Mei lalu, Polda Papua menetapkan perwira pertama di Polres Raja Ampat, Papua Barat, itu sebagai tersangka kasus dugaan penimbunan ribuan ton BBM ilegal. Belakangan, Polda menetapkan Aiptu Labora sebagai dua tersangka kasus lainnya, yakni dugaan pembalakan liar dan tindak pidana pencucian uang.
Aiptu Labora diduga memiliki rekening tak wajar senilai Rp 1,5 triliun yang merupakan akumulasi transaksi pada 2007-2012. Sejauh ini, Polda telah menyita beberapa aset Aiptu Labora, seperti enam truk dan sejumlah aset tak bergerak termasuk tanah.
KHAIRUL ANAM
Topik Hangat
Lurah Lenteng Agung | Suap SKK Migas | Konvensi Partai Demokrat | Pilkada Jatim
Berita Lainnya:
Lurah Susan: No Comment!
Warga Demo Lurah Susan, Takut Dikira Non-Muslim
Pendemo Mulai Datangi Kantor Lurah Susan
Jokowi Bagian Strategi Politik PDIP di Pemilu 2014
Roy Suryo Salah Nyanyikan Indonesia Raya
Megawati Diprediksi Restui Pencapresan Jokowi