TEMPO.CO, Banda Aceh - Tim penyidik dari Kejaksaan Agung datang ke Aceh untuk memeriksa saksi yang terkait kasus Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) Tahun 2012. Pemeriksaan mulai dilakukan di Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh, hari ini. “Iya, benar, mulai dilakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini dalam kasus BLBU,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Amir Hamzah, di Banda Aceh, Selasa, 27 Agustus 2013.
Amir mengatakan Kejaksaan Tinggi hanya menjadi fasilitator dalam memanggil saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Sementara pemeriksaan dilakukan sendiri oleh tim dari Kejagung. Amir mengatakan telah memanggil beberapa saksi dengan perantara Dinas Pertanian Provinsi Aceh. Saksi yang dipanggil berasal dari dinas di daerah kabupaten yang menerima bantuan benih unggul tersebut, seperti Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Singkil, dan Aceh Barat.
Amir juga belum dapat memastikan kapan pemeriksaan saksi ini selesai. “Itu wewenang dari Kejagung, mungkin informasi lengkapnya dari sana. Kami hanya memfasilitasi,” kata Amir. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) dan Pimpinan Produksi PT HNW.
Kejaksaan menduga ada penyimpangan dalam penyaluran BLBU berupa padi lahan kering, padi hibrida, padi nonhibrida, dan kedelai yang tidak sesuai varietasnya, kurang volume dalam realisasinya, serta beberapa pelaksanaan yang fiktif. Proyek pengadaan benih mencakup untuk wilayah Aceh, Sumatera Barat, Bengkulu, dan Sumatera Utara.
ADI WARSIDI
Berita Terpopuler
Hari Ini Harga Emas Tak Naik
Wapres Boediono : Ekonomi Indonesia Lampu Kuning
Rupiah Belum Terdongkrak Paket Kebijakan Ekonomi
Dua Sekolah Penerbangan Tutup
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri Naik 30 Persen
DPR Setuju Pajak Barang Mewah Naik Jadi 150 Persen
Ini Kriteria Standarisasi Kawasan Industri