TEMPO.CO, Malang - Petugas imigrasi Malang menangkap dua pekerja asing ilegal di kawasan penambangan pasir Desa Pronojiwo, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Kedua warga Negara Cina bernama Zeng Tu dan Lau Chun Lei tertangkap berdasarkan laporan masyarakat.
"Mereka sama sekali tak memiliki dokumen keimigrasian," kata Kepala seksi pengawasan dan penindakan Kantor Imirasi Malang, Romi Yudianto, Sabtu 24 Agustus 2013. Warga, katanya, mengetahui dua pekerja berkulit putih yang tak bisa berbahasa Indonesia bekerja di lokasi penambangan pasir besi. Lantas, warga melaporkan ke kantor Imigrasi.
Petugas mengintai gerak gerik keduanya sejak sebulan lalu. Saat dimintai dokumen keimigrasian, mereka tak bisa menunjukkan. Mereka tak mengantongi paspor dan visa. Mereka beralasan paspor dan visa dibawa seseorang yang mempekerjakannya.
Kini, petugas Imigrasi telah menelusuri bagaimana keduanya masuk ke Indonesia. keduanya masih menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik Imigrasi Malang. Jika tetap tak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian mereka akan dideportasi ke Negara asal dan tak bisa berkunjung ke Indonesia lagi.
Zeng Tu dan Lau Chun Lei menempati ruang karantina di Kantor Imigrasi Malang secara terpisah. Mereka menempati ruangan berbeda yang dikelilingi jeruji besi. Keduanya ternyata juga tak bisa berkomunikasi dalam Bahasa Inggris. "Lumajang," katanya dengan suara yang tak jelas.
Sebelumnya juga tertangkap seorang warga Cina bernama Li Rong Chang. Ia menyamar sebagai biksu sambil dan melakukan penipuan. Caranya dengan menjual jimat dan memasang tarif saat memberi pemberkatan. Dalam aksinya, ia bersama seseorang yang masih dalam pengejaran. Li Rong Chang juga melakukan di Singapura, Malaysia, dan Thailand.
EKO WIDIANTO
Topik Terhangat:
Suap SKK Migas| Penembakan Polis| Sisca Yofie |Konvensi Partai Demokrat| Rusuh Mesir
Berita Terkait
Rizieq Syihab Calon Presiden 2014
Puan: Jokowi Hanya Maju Lewat PDIP
Bursa Capres, PDIP Jateng Tak Usulkan Jokowi