TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini banyak sekali masjid dibangun dua lantai, namun salah satu lantainya kerap digunakan untuk acara resepsi pernikahan. Lewat fatwa yang dikeluarkan hari ini, Sabtu 4 Agustus 2013, Majelis Ulama Indonesia menyebut hal itu tidak dilarang.
"Memanfaatkan bagian dari area masjid untuk kepentingan ekonomis, seperti menyewakan aula untuk resepsi pernikahan hukumnya boleh sepanjang ditujukan untuk kepentingan kemakmuran masjid dan tetap menjaga kehormatan masjid," kata Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin saat dihubungi Sabtu 4 Agustus 2013.
Ma'ruf juga mengatakan memanfaatkan area masjid untuk kepentingan muamalah seperti area permainan anak, pendidikan, serta ruang pertemuan diperbolehkan asalkan sejumlah syarat terpenuhi.
Untuk syarat penyewaan dan kegiatan ekonomis dalam lingkungan masjid, Ma'ruf mengatakan harus ditujukan untuk kemuliaan dan kemaslahatan umat. Selain itu, ketentuan penyewaannya harus sesuai dengan ketentuan syar'i. "Dan tidak menyulitkan orang masuk ke dalam masjid untuk beribadah, tidak mengganggu pelaksanaan ibadah di dalam masjid, tidak bertentangan dengan kemuliaan masjid, antara lain dengan menutup aurat," urainya.
GALVAN YUDISTIRA
Terhangat:
Mudik Lebaran | Ahok vs Lulung | Anggita Sari
Baca juga:
Demokrat: Jokowi Jangan Arogan
Ketika Lembaga yang Unggulkan Prabowo Dicecar
Bocornya Penyadapan SBY, Snowden Diduga Terlibat
Kronologi Supir Mobil Mewah Pukul Petugas TransJ