TEMPO.CO, Jakarta - Lebih dari 1.000 buruh hari ini menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Berikat Nasional Marunda dan Cilincing menuntut perusahaan mencairkan tunjangan hari raya. Para buruh yang mogok berasal dari PT Asian Collection dan PT USI Apparel, yang bertempat di KBN Marunda dan KBN Cakung.
Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, yang menjadi kuasa hukum para buruh, Maruli Rajagukguk, mengatakan aksi buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Korban (Gebuk) PHK akan terus berlangsung sampai tuntutan mereka dipenuhi.
"Kami ingin semua hak buruh terpenuhi dan perusahaan bisa membatalkan PHK sepihak yang jelas-jelas melanggar UU," kata Maruli pada Senin, 29 Juli 2013.
Maruli mengatakan aksi mogok yang dilakukan para buruh juga merupakan bukti lemahnya pengawasan dari pemerintah. Para buruh tak lagi percaya untuk menunggu mediasi pemerintah, sehingga memilih jalan aksi demo. Buruh pun mengaku kecewa dengan lambatnya respons Kementerian Tenaga Kerja melalui dinas tenaga kerja setempat dalam merespons tuntutan buruh.
Mayoritas dari 1.100 lebih buruh yang melakukan demo juga meminta perusahaan tak melakukan PHK semena-mena. Mereka juga meminta uang THR tetap dibayarkan oleh perusahaan sesuai ketentuan dari pemerintah.
Selama ini, buruh merasa tak pernah ada sanksi tegas dari pemerintah kepada perusahaan yang tak membayarkan THR. Buktinya, pada 2012 lalu, pemerintah juga tak merespons empat aduan dari LBH Jakarta yang berkaitan dengan nasib pembayaran THR buruh. "Makanya kami merasa tak perlu mengadu ke Pos THR Kemenakertrans dan lebih memilih aksi massa," kata dia.
Dalam aksinya, buruh menuntut pemerintah dan aparat hukum bisa memaksa perusahaan untuk segera mencairkan THR ribuan buruh. Perusahaan yang nakal dan lalai juga harus diberi sanksi tegas.
Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar sebelumnya sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pembayaran THR. Edaran ini meminta THR dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum Lebaran, dengan jumlah yang sudah ditentukan. Kementerian pun telah membuka Posko THR yang menampung aduan dari buruh dan pekerja bila mengalami masalah dalam pencairan THR.
IRA GUSLINA SUFA
Topik Terpanas:
Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Hormon Daging Impor | Bursa Capres 2014
Berita Terpopuler:
7 Pengacara Bermasalah versi ICW
Suap MA, KPK Bidik Pelaku Selain Mario dan Djodi
Rachell Dougall, Teman Ratu Narkoba Kerobokan?
Pengacara Mario: KPK Jangan Umbar Wacana
ICW: Pengadilan Tipikor Siaga Satu