TEMPO.CO , Jakarta:Anggota Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh menilai peristiwa penangkapan advokat Mario C. Bernado hanya fenomena gunung es. Menurut dia, masih banyak usaha 'main belakang' di lembaga hukum yang belum ketahuan. "Seperti fenomena gunung es, yang nampak memang secuil, tapi kenyataannya besar sekali yang tak nampak," kata dia saat dihubungi, Ahad, 28 Juli 2013.
Menurut Imam, hakim, terutama hakim agung harus waspada karena advokat yang nekat bakal berusaha mempengaruhi hakim dengan berbagai cara. "Sebagai advokat, tentu dia harus terus 'berprestasi' sehingga terkadang menghalalkan segala cara," ujar dia.
Mario, yang berasal dari kantor Hotma Sitompul, diduga menyuap staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Djodi Supratman. Keduanya lantas dibekuk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Suap itu diduga terkait perkara yang sedang ditangani di MA.
Peristiwa itu memasukkan nama Mario dalam daftar advokat yang pernah diproses hukum dalam kasus dugaan suap atau korupsi versi Indonesia Corruption Watch. Pegiat antikorupsi itu menempatkan nama Mario di antara enam advokat lain.
Berikut daftar advokat ‘nakal’ versi ICW.