TEMPO.CO, Jayapura - Kepolisian Daerah Papua menetapkan satu orang tersangka dalam kasus rusuh pertandingan tinju di Kabupaten Nabire. Tersangka adalah Nabertus Yeimo yang merupakan Ketua Panitia Penyelenggaran Pertandingan Tinju Bupati Cup.
Menurut Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian, panitia diduga melanggar Pasal 39 dan 89 KUHP ayat 2, Juncto Pasal 51 UU Nomor 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Menurut Tito, dalam Pasal 89 KUHP ayat 2, menyatakan jika tak ada izin dan tak ada rekomendasi, lalu kemudian timbul gangguan kerusakan atau keselamatan pihak lain terancam, maka ancaman pidananya dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. "Jadi ini yang dikenakan ke penyelenggara pertandingan. Sebab, kami duga mereka tak ada izin dan rekomendasi," katanya, Kamis sore, 18 Juli 2013.
Sementara menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Komisaris Besar I Gede Sumerta Jaya, para panitia lalai dan tak memiliki rekomendasi dari induk cabang olahraga yang dilombakan. "Terus mereka belum mengantongi izin keramaian, tapi kegiatan itu sudah dilaksanakan," katanya ke wartawan di Kota Jayapura, Papua, Kamis sore, 18 Juli 2013.
Selain itu, kata Sumerta, dari hasil penyelidikan sementara polisi, sarana prasarana pertandingan tak memadai. Mereka juga lalai mengantisipasi kejadian yang terjadi, misalnya di gedung itu ada lima pintu keluar, tapi yang dibuka saat itu hanya satu pintu, sedangkan penonton yang hadir saat itu sudah membludak.
Kemudian panitia juga tumpang-tindih susunan kepanitiaannya. Ada satu orang menjabat tiga tugas, seperti sebagai tukang tiket dan juga sebagai bendahara, bahkan dia juga sebagai hakim pertandingan. Jadi, kata Sumerta, kemungkinan tersangkanya bertambah. "Hingga kini, 17 saksi telah dibuatkan berita acara pemeriksaannya dan 20-an lainnya masih dalam tahap diinterogasi," katanya.
Kepolisian setempat mengklaim, pasca-rusuh, situasi di Nabire telah kondusif. Polisi bersama pemerintah daerah setempat telah melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh untuk mengantisipasi situasi di sana.
Peristiwa tinju maut Nabire terjadi pada Minggu malam, 14 Juli 2013. Sebanyak 18 orang meninggal dunia akibat terinjak-injak. 30-an di antaranya luka-luka. Pertandingan tinju yang digelar oleh pemerintah kabupaten setempat dilaksanakan dalam rangka pekan olahraga kabupaten.
CUNDING LEVI
Berita Terpopuler:
LHI Akhirnya Akui Telepon Suswono Soal Daging
Investasi Ustadz Yusuf Mansur Dipermasalahkan
Taliban: Dear Malala, Ini Sebab Kami Membunuhmu
Dahlan: Bisnis Yusuf Mansur Sensitif
Pengamat: Prabowo Militer yang Jago Bicara, tapi..