Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Bupati Banyuwangi Ceraikan Eks Bupati Jembrana

image-gnews
Ratna Ani Lestari. TEMPO/Mahbub Djunaidy
Ratna Ani Lestari. TEMPO/Mahbub Djunaidy
Iklan

TEMPO.CO,Banyuwangi - Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengabulkan gugatan cerai mantan Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari, terhadap suaminya, bekas Bupati Jembrana, Bali, I Gede Winasa, Kamis 11 Juli 2013.

Dalam sidang putusan yang dipimpin hakim Zainullah itu tidak dihadiri Ratna maupun Winasa. Ratna diwakili kuasa hukumnya Ribut Puryadi sedangkan Winasa diwakili kuasa hukumnya Siti Nurhayati.

Juru bicara Pengadilan Agama Banyuwangi, Fathur Rohman menjelaskan, hakim mengabulkan gugatan cerai Ratna karena dinilai alasan gugatannya terbukti. Namun dia enggan menjelaskan penyebab perceraian itu. "Tidak etis," katanya dihubungi Tempo, Kamis 11 Juli.

Menurut Fathur Rohman, tergugat masih memiliki waktu 14 hari untuk menimbang putusan hakim itu. Bila keberatan, bisa mengajukan banding.

Kuasa hukum Gede Winasa, Siti Ratna melalui kuasa hukumnya, mengatakan belum mengetahui apakah menerima atau banding. "Saya mau melapor dulu ke bapak (Winasa)," kata dia.

Ratna mendaftarkan gugatan cerainya, 14 November 2012. Dalam berkas gugatannya, Ratna beralasan tidak ada kecocokan lagi dengan Winasa. "Mereka sering bertengkar," kata Ribut kepada Tempo, November 2012 silam

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ratna kini menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Bandara Banyuwangi. Ratna dan  Winasa menikah pada 16 April 1988 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyuwangi. Dari pernikahan tersebut mereka dikarunia satu orang putri yang kini berusia 14 tahun. Ratna kemudian tinggal di Jembrana, Bali, mengikuti suaminya.

Winasa tercatat menjabat bupati Jembrana selama dua periode yakni 2000-2005 dan 2005-2010. Dia pernah dinobatkan jadi bupati terbaik dengan program unggulannya pendidikan dan kesehatan gratis.

Saat Kabupaten Banyuwangi akan menggelar pilkada pada 2005, Winasa menyorongkan istrinya, Ratna Ani, untuk mengikuti pemilihan. Bahkan, Winasa turun langsung untuk menyukseskan istrinya duduk sebagai bupati. Ratna berhasil menang dengan disokong partai kecil nonparlemen untuk periode 2005-2010.

Namun, setelah lengser jabatan, suami-istri itu sama-sama terlibat kasus hukum. Winasa terbelit kasus korupsi rumah kompos. Dia sempat ditahan walau akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bali. Sedangkan Ratna Ani ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Juli 2012 karena menjadi tersangka korupsi pengadaan lahan Bandara Banyuwangi dengan kerugian negara Rp 19,7 miliar.

IKA NINGTYAS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

5 jam lalu

Almas Tsaqibbirru Re A. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.


Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

4 hari lalu

Ilustrasi ayah dan anak. Pexels/Ron Lach
Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

Psikolog menyebut perceraian sebagai salah satu penyebab fenomena fatherless atau situasi anak kekurangan kehadiran dan peran ayah.


Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

4 hari lalu

Ilustrasi pernikahan. Shutterstock
Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

Perhatikan hal ini sebelum menikah mengingat penyebab perceraian dalam masyarakat biasanya multifaktor.


Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

9 hari lalu

Ilustrasi perceraian. Shutterstock
Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.


Jangan Tambah Kesedihan Teman yang Baru Bercerai dengan Ucapan Berikut

53 hari lalu

Ilustrasi wanita sedih dan kecewa. Freepik.com
Jangan Tambah Kesedihan Teman yang Baru Bercerai dengan Ucapan Berikut

Jangan mengucapkan lima hal berikut pada teman yang baru bercerai walau sepintas menyenangkan karena penerimaannya mungkin berbeda.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

57 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

57 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

58 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

Lima istri sekaligus ibu rumah tangga menggugat bunyi pasal 330 ayat (1) KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Yang Perlu Dilakukan usai Bercerai agar Hubungan dengan Mantan Tetap Baik

58 hari lalu

Ilustrasi pasangan putus/berpisah. Shutterstock
Yang Perlu Dilakukan usai Bercerai agar Hubungan dengan Mantan Tetap Baik

Beberapa hal bisa dilakukan jika tetap harus menjaga hubungan baik dengan mantan pasangan usai bercerai. Berikut yang perlu diperhatikan.


Mau Memulai Hubungan Baru setelah Perceraian, Perhatikan 3 Hal Ini

59 hari lalu

Ilustrasi pasangan bertengkar/berpisah. Shutterstock
Mau Memulai Hubungan Baru setelah Perceraian, Perhatikan 3 Hal Ini

Perceraian memang berat, namun ada beberapa hal yang perlu diingat mereka yang pernah bercerai jika mau memulai hubungan baru.