TEMPO.CO, Tasikmalaya - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap enam tersangka pemasok narkotika di Pekanbaru, Riau, Selasa 2 Juli 2013. Dua di antaranya merupakan anggota TNI Angkatan Udara, yakni Sersan Mayor BW dan Sersan Dua RY. Terkait penangkapan oknum anggota TNI AU yang diduga memasok narkotika, Wakil Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal Madya TNI Sunaryo, mengatakan, jika terbukti bersalah keduanya harus ditindak tegas.
"Mungkin sudah mendengar penjelasan Panglima TNI kemarin, bahwa anggota yang memang bersalah harus diproes sesuai hukum," kata dia, ketika meresmikan Dirgantara Pilot School Tasikmalaya di Pangkalan Udara Wiriadinata, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu 6 Juli 2013
Menurut Sunaryo, Panglima TNI sudah menjelaskan panjang lebar, bahwa jika nanti dinyatakan bersalah, kedua oknum tersebut harus ditindak sesuai hukum.
Sebelumnya, BNN menduga dari usaha mengedarkan narkotika, BW mendapat aset miliaran rupiah. Menurut Kepala Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Inspektur Jenderal Benny Joshua Mamoto, BW berperan sebagai pemasok narkoba di diskotik-diskotik yang ada di Pekanbaru. "Dia memiliki aset yang sangat banyak," kata dia.
Saat ini, seluruh tersangka sudah ditahan di tahanan BNN, Jakarta Timur. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati.
CANDRA NUGRAHA
Topik terhangat:
Tarif Progresif KRL | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | PKS Didepak?
Berita Terpopuler
Cara Terbaik Mengisi Baterai Smartphone
Pukat: Ungkap Hambalang, KPK Terganjal Kekuasaan
Thohir Ingin Remajakan Skuad Inter
Bentuk Gigi Tunjukkan Kepribadian