TEMPO.CO, Surabaya-- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak melanggar hak anak keluarga Syiah yang dipindah ke Rusun Komplek Puspa Agro Sidoarjo. Pemindahan paksa warga Syiah itu dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Pemerintah harus segera mengembalikan hak-hak anak Syiah. Di Indonesia tidak ada satu pun pihak yang boleh mengambil hak anak, sekalipun itu orang tua mereka sendiri, apalagi pemerintah,” kata Pokja Manajemen KPAI, Luthfi Chumaidy, saat mengunjungi anak Syiah di Rusun Komplek Puspa Agro, Sidoarjo, Rabu, 3 Juli 2013.
Luthfi mengatakan, dari hasil kajian yang dilakukan oleh KPAI, Pemprov Jawa Timur sudah mengambil setidaknya 15 hak anak Syiah. Hak itu termasuk hak anak Syiah untuk mendapatkan pendidikan secara wajar, hak untuk mendapatkan hunian yang aman dan layak, hak mendapatkan kesehatan, dan hak untuk bebas bermain.
Akibat pengusiran dari lokasi pengungsian di GOR Sampang, kini anak Syiah mendapatkan tekanan psikologis, dan kecemasan.
Luthfi meminta agar Pemrov Jawa Timur segera mengembalikan hak-hak anak Syiah yang selama ini sudah tercabut. "Dalam kondisi yang darurat ini, hak mereka mau tidak mau harus dikembalikan lagi oleh pemerintah, pemerintah harus bertanggung jawab,” ujarnya.
ARIEF RIZKY HIDAYAT
Topik Terhangat:
Tarif Progresif KRL | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Puncak HUT Jakarta
Berita Terpopuler:
PAN Tolak RUU Ormas, 'Pecat Besan!'
Ada SBY, Tepuk Tangan Meriahnya untuk Jokowi
Rumah Banyak, Satu yang Jadi Favorit Djoko Susilo
Suswono: Bodohnya Pengusaha Bisa Dibohongi AF
Demonstran Wanita 'Diraba-raba' di Tahrir Square