TEMPO.CO, Surabaya - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap 10 kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di 10 lokasi di wilayahnya, Selasa, 25 Juni 2013. Sepuluh lokasi penimbunan BBM bersubsidi itu tersebar di Bojonegoro, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Surabaya dan Madura. Sepuluh orang terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi itu kini menjalani penyidikan dan empat orang lainnya dalam penyelidikan.
Terduga pelaku penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi ini ditangkap selama digelarnya Operasi Dian Semeru 2013 hingga 23 Juni 2013 lalu.
Kepala Sub-bidang Penerangan Masyarakat Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Suhartoyo mengatakan, ada sejumlah modus operandi penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pelaku. Pertama, menyimpan limbah B3 jenis oli, thinner, residu dan FTB di gudang dengan menggunakan tendon tanam dan tendon tangki untuk dijadikan minyak bakar. Kedua, melakukan pembelian solar ke SPBU untuk selanjutnya disimpan di tempat penyimpanan. Selanjutnya solar itu dijual ke proyek atau perorangan.
Ketiga, melakukan pengisian premium ke jirigen ukuran 30 liter tanpa dilengkapi surat dan dokumen. Keempat, melakukan penyalahgunaan pengangkatan dan niaga BBM bersubsidi ke PT dan digunakan sebagai bahan bakar alat berat berupa backho.
Kelima ialah melakukan niaga BBM jenis solar. Keeenam, membeli bio soalr dimasukkan ke dalam tangki mobil untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam jirigen. Dan ketujuh, melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar yang bersubsidi dipergunakan untuk kegiatan penambangan pasir.
Barang bukti yang berhasil disita, antara lain solar sebanyak 31.750 liter, premium 918 liter, limbah oli 16.000 liter, tiner campur residu 23 drum, oli campur residu 18.000 liter, bio solar 300 liter, R2 satu unit, R4 satu unit, R6 enam unit, kapal dua unit serta 136 buah jirigen.
Ikut disita pula 136 buah jirigen, 36 drum, dua unit mesin pompa, satu buah alkon, 16 bull, tiga buah kunci kontak dan enam tendon. Suhartoyo mengatakan para pelaku ini dijerat pasal 53 huruf b, c dan d, pasal 54, UU RI Nomer 22 tahun 2001 tentang Migas. "Ancaman hukumannya antara 4 tahun hingga 5 tahun penjara," kata dia.
DAVID PRIYASIDHARTA