Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eksekutor Kasus Cebongan Terancam Hukuman Mati

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Ilustrasi pelaku yang menggedor pintu Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. (ILUSTRASI: TEMPO/INDRA FAUZI)
Ilustrasi pelaku yang menggedor pintu Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. (ILUSTRASI: TEMPO/INDRA FAUZI)
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Tersangka penembakan empat tahanan titipan Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta terancam hukuman mati. Berkas dakwaan tersangka penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman sudah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta."Kalau dakwaannya pembunuhan berencana jelas ancaman pidananya hukuman mati," kata Wakil Kepala Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Mayor (Chk) Warsono, Senin 10 Juni 2013.

Kasus Cebongan menyeret 12 anggota Kopassus sebagai tersangka. Mereka semua anggota Kopassus (Komando Pasukan Khusus) grup II Kandang Menjangan Kartosuro, Sukoharjo, Jawa Tengah. Mereka kini  ditahan di tahanan Polisi Militer, Semarang, Jawa Tengah. Meski tersangka diadili di pengadilan militer, mereka dikenai pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Hukumannya mati atau seumur hidup.

Menurut Warsono, oditur biasanya memakai pasal itu terhadap terdakwa. Tapi dia mengaku belum mempelajari empat berkas yang sudah diberikan dari Oditurat Militer Yogyakarta. Dia mengatakan, belum bisa mengungkap pasal lain yang dipakai untuk menjerat tersangka. “Lagi pula peran masing-masing saat penyerangan juga berbeda-beda,” ujarnya.

Penyerangan LP yang terkenal dengan sebutan LP Cebongan itu terjadi pada 23 Maret 2013. Akibat penyerangan itu, empat tahanan tewas mengenaskan. Mereka adalah tersangka penganiayaan Sersan Kepala Heru Santoso, mantan anggota Kopassus hingga tewas di Hugo's Cafe Yogyakarta, 19 Maret 2013.

Pengadilan Militer masih mempelajari berkas tersangka yang sudah masuk. Dalam dua hari ke depan, akan ditentukan hakim yang akan menyidangkan kasus ini. Lalu pihak panitera pengadilan akan membuat jadwal persidangn. Kemuadian pihak pengadilan akan memanggil terdakwa dan saksi-saksi. "Pemanggilan baru dilakukan kalau sudah ada jadwal persidangan. Seminggu sebelum sidang surat sudah dikirim," kata Warsono.

Menurut dia, hingga kini belum ada jadwal rencana sidang kasus Cebongan. Sebelumnya beredar kabar persidangan itu akan digelar pada 17 Juni 2013. "Yang menentukan jadwal sidang adalah pengadilan militer," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Oditurat Militer (Otmil)  II-11 Yogyakarta Letnan Kolonel  (Sus) Budiharto menolak membeberkan isi dakwaan. "Nanti saja di persidangan," kata dia.

MUH SYAIFULLAH

Terhangat:  EDSUS Aksi Alay | Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas

Baca juga
Susah Jadi Artis, Mereka Jadi Anak Alay 
Aksi Alay, KPI Menegur Penonton Anak Sekolah

Penyanyi Ini Betah di Kamar Mandi Sampai 2 Jam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

4 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

5 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

5 jam lalu

Ilustrasi mutilasi
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

7 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

9 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

10 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

10 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.


6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.