TEMPO.CO, Subang - Praktek pungutan liar (pungli) dengan berbagai kedok masih dilakukan pengelola Sekolah Dasar di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Di antaranya terjadi di sebuah sekolah di Jalan Palabbuan, Kota Subang.
Salah seorang wali murid, Melik, mengungkapkan bahwa pihak sekolah meminta uang Rp 270 ribu. Alasan yang dikemukakan pihak sekolah, uang tersebut untuk menebus ijazah. Padahal, dia belum tahu anaknya lulus atau tidak. Sebab, pengumuman hasil Ujian Nasioan (UN) SD baru akan dilakukan pada Kamis, 6 Juni 2013.
Secara terperinci dijelaskan oleh Melik, uang tersebut akan disetorkan kepada penilik sekolah Rp 200 ribu, dan sisanya, Rp 70 ribu untuk biaya piknik ke kawasan wisata Ciater. ”Saya minta kepada sekolah agar dibebaskan dari pungutan karena saya dari keluarga kurang mampu,” katanya, Minggu, 2 Juni 2013.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang Kusdinar mengatakan, belum mengetahui adanya praktek pungli tersebut. ”Menururut saya, itu tindakan yang sangat salah,” ujarnya.
Kusdinar berjanji akan mengecek langsung kebenaran informasi tersebut kepada pihak sekolah. Sebab, menurut dia, di tingkat SD tidak dikenal sebutan penilik sekolah. ”Yang ada pengawas sekolah,” ucapnya.
Kusdinar juga minta para kepala sekolah tidak melakukan acara piknik dengan dalih sebagai bentuk acara perpisahan kelulusan murid kelas VI. ”Biarkan para orang tua murid berkonsentrasi penuh mengurus anak-anaknya yang akan melanjutkan ke jenjang SMP,” tuturnya.
NANANG SUTISNA