TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengajukan gugatan terkait fakta sidang yang diabaikan oleh polisi. "Sidang praperadilan ini terkait sms gelap yang tak ditanggapi oleh Polri," kata Antarsari sebelum sidang, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2013.
Isi pesan singkat tersebut didakwakan berasal dari telepon seluler milik Antasari. Isi pesan pendek yang dipersoalkan Antasari berbunyi, 'Maaf mas masalah ini yang tahu kita berdua, kalau sampai terblow up tahu konsekuensinya'. Pesan tersebut dikirim ke Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen awal Februari 2009.
Pihak Antasari mendesak agar fakta sidang (sms) tersebut segera ditindaklanjuti. Dikarenakan pesan singkat tersebut telah merugikan pihaknya. Antasari sendiri sudah divonis penjara selama 18 tahun Lapas Pria Klas 1 Tangerang akibat perbuatannya yang membunuh Nasruddin. Salah satu pembuktiannya adalah pesan singkat tersebut.
Sidang praperadilan sendiri rencananya dimulai Jam9. Baru sekitar jam12 sidang dimulai. Antasari didampingi tim kuasa hukumnya, salah satunya Boyamin Saiman. Antasari datang sekitar pukul 9.00 WIB dengan memakai baju batik dan celana bahan hitam.
ERWAN HERMAWAN
Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler:
Jadi Tersangka, Farhat Abbas Dicoret sebagai Caleg
Jokowi Berpeluang Jadi Calon Presiden dari PDIP
Dokter: 'Burung' Muhyi Tak Bisa Disambung Lagi
Bertemu Ganjar, Bibit Teringat Pesan Mega
Cara KPK Sindir Darin Mumtazah