TEMPO.CO, Makassar - Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar menerima sekitar 100 pengaduan buruh pada Hari Buruh Internasional atau May Day, Rabu, 1 Mei 2013. Kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Yunus Said, keluhan itu melingkupi pelbagai hal.
"Beberapa aduan seputar hak normatif buruh. Misalnya permasalahan pemutusan hubungan kerja, Jamsostek, dan upah minimum kota,” kata Yunus pada acara bakti sosial dan mimbar bebas May Day, di Lapangan Hasanuddin, Rabu, 1 Mei 2013.
Tingginya jumlah keluhan buruh, Yunus melanjutkan, disebabkan belum mampunya serikat pekerja berkomunikasi dengan pengusaha. Pun belum dapat mengayomi anggota serikat pekerja dalam menyelesaikan masalah antara buruh dan perusahaan. "Permasalahan buruh di Makassar sangat kompleks," kata Yunus. "Apalagi melihat kemajuan dan perkembangan ekonomi yang tiap tahun meningkat drastis."
Tentang penerapan upah minimum kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan pemerintah daerah, Yunus mengatakan, masih ada pengusaha yang belum bisa memenuhinya. Tapi Yunus dapat memakluminya. Sebab, yang meminta penundaan penerapan UMK dan UMP kebanyakan pengusaha golongan menengah. "Kami belum pernah mendapatkan permohonan penundaan UMK dan UMP dari pengusaha kelas atas," ujarnya.
Soal May Day, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Andi Bukti Jufrie mengatakan, pemerintah menggelar peringatan bersama asosiasi pengusaha. Seperti kegiatan donor darah dan pasar murah. Dalam acara itu, hadir pula Panglima Daerah Militer VII Wirabuana Mayor Jenderal M. Nizam, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Inspektur Jenderal Mudji Waluyo, Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulsel Zulkarnain Arief, Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan H.A. Muallim, dan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
DIDIT HARIYADI
Topik Terhangat: