TEMPO.CO, Malang-Tim buru sergap Kepolisian Resor Malang Kota menggerebek pelaku penimbunan solar bersubsidi. Polisi menyita sebanyak 14 drum dan enam jerigen sebagai barang bukti yang disimpan di halaman rumah Jalan Mayjend Sungkono gang 6 RT 1 RW 4 Kedungkandang Kota Malang. Pelaku pengusaha transportasi asal Probolinggo Harto Wijoyo, 50 tahun.
"Pelaku masih dimintai keterangan penyidik," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Malang Kota, Ajun Komisaris Arief Kristanto, Selasa 30 April 2013. Penggrebekan dilakukan pukul 21.00 WIB Senin 29 April 2013 atas informasi warga. Penyidik tengah mengembangkan kemungkinan keterlibatan jaringan penimbun solar bersubsidi.
Modusnya, pelaku mempekerjakan dua orang membeli solar bersubsidi dengan jerigen ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Mereka membeli solar menyebar di seluruh SPBU di Malang saat terjadi antrean panjang pembelian solar akibat pembatasan solar bersubsidi.
Penyidik masih menyelidiki motif penimbuan solar bersubsidi ini. Apakah berkaitan dengan rencana pemerintah menaikkan bahan bakar minyak bersubsidi atau maksud lain. Tersangka dijerat Pasal 55 juncto 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas.
Kini, barang bukti solar sekitar 1.800 liter dititipkan ke Terminal PT Pertamina Malang Jalan Halmahera Kota Malang. "Disimpan yang aman, BBM mudah terbakar berbahaya," katanya.
Pelaku enggan dimintai keterangan oleh wartawan. Harto memilih meninggalkan wartawan dan masuk ke ruang penyidik Reskrim Polres Malang Kota.
Penggrebekan rumah penyimpanan solar bersubsidi menarik perhatian warga. Maklum, rumah untuk menimbun solar berada di permukiman padat. Pemilik rumah enggan berkomentar, rumah dihuni tiga perempuan dewasa. "Silahkan tanya ke polisi," kata salah seorang perempuan pemilik rumah.
EKO WIDIANTO