Pasal 46
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 2 dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara mata acara bermasalah;
c. pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, iklan, dan kampanye pemilu;
d. denda;
e. pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu untuk waktu tertentu; dan
f. pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.
Mahkamah Konstitusi telah membatalkan aturan yang terdapat dalam UU Pemilihan Presiden dan UU Pemilihan Anggota Legislatif. Menurut Mahkamah, jenis sanksi hanya relevan untuk lembaga penyiaran, tidak untuk media cetak. Khusus pencabutan izin penyiaran, sanksi pun hanya bisa dijatuhkan atas dasar putusan pengadilan.
JAJANG JAMALUDIN
Topik terhangat:
Sprindik KPK | Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Berita lainnya:
Mega: Saya Memang Sudah Sepuh, tapi....
Venna Melinda Blak-blakan Soal Perceraiannya
Dikuntit Intel, Anas Urbaningrum Punya Cerita
Ghozali, Pilot Senior Lion Air yang Jatuh di Bali
@SBYudhoyono 'Digoda' Bintang Porno