TEMPO.CO, Medan - Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Raden Heru Prakoso, menegaskan, proses pemeriksaan otopsi delapan jenazah warga Myanmar, korban bentrok antar-etnis di Rumah Detensi Imigrasi Medan, sudah dapat dibawa ke negaranya.
"Silakan diambil, dan proses pemulangan bukan wewenang kami," kata Heru kepada Tempo, Sabtu, 6 April 2013. Dalam bentrokan antara etnis Buddha dan Rohingya, Jumat dinihari lalu, delapan warga etnis Buddha tewas.
Para korban, yakni Aye Win, Myo Oo, Min-min, San Iwin, Nawe, Aung Tan, Aung Thu Win, dan Win Tun, merupakan anak buah kapal yang ditahan atas pelanggaran menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Sejak Juni 2012, sebelas ABK, delapan di antaranya para korban, ditempatkan di Rudenim Medan, Sumatera Utara. Motif bentrokan dipicu dugaan tindak pelecehan terhadap perempuan Rohingya. Polisi menetapkan 18 tersangka dalam bentrokan itu.
Humas Rumah Sakit Pirngadi Medan, Edison Peranginangin, mengungkapkan, delapan jenazah masih berada di instalasi kamar mayat. "Sesuai prosedur tetap kami, hanya sampai tujuh hari. Selebihnya kami akan meminta penjelasan dari kepolisian apakah kami yang mengebumikan atau bagaimana," kata Edison.
SOETANA MONANG HASIBUAN