TEMPO.CO, Pamekasan - Kepolisian Resor Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur mengamankan ratusan kayu jati gelondongan yang diduga ilegal. Kayu-kayu itu disita dari sebuah somil di Kecamatan Pasean, Pamekasan.
"Kami memastikan kayu jati ini dari hutan lindung Pasongsongan, Sumenep," kata Kepala Bagian Humas Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Nurhayati di kantornya, Rabu 27 Maret 2013.
Dari tekstur kayunya, kata Nurhayati, serat kayu jati ilegal ini lebih merah. Kondisi ini berbeda dengan kayu jati hutan rakyat di mana serat kayunya berwarna putih pucat. "Jati merah hanya ditanam Perhutani," ujarnya.
Kepala Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Nanang Chadarusman mengatakan total kayu yang disita mencapai 167 batang atau setara dengan 7.945 kubik kayu. Selain kayu, polisi juga menangkap satu orang tersangka berinisial IB yang diduga sebagai pemilik kayu dan HA pemilik tempat pemotongan kayu.
Penangkapan tersebut, Nanang menambahkan, dilakukan atas laporan warga kepada PT Perhutani dan Polisi Hutan (Polhut). Dibantu petugas Polsek Pasean, aparat mendatangi pemilik kayu di dua tempat berbeda, yaitu di rumah wagra berinisial IB, serta pemilik somil berinisial HA. "Mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi, sehingga kayu-kayu tersebut dibawa ke Polres Pamekasan," pungkasnya.
MUSTHOFA BISRI
Berita terpopuler lainnya:
Hajar Li Na, Serena ke Semifinal Sony Terbuka
Korea Utara Gelorakan Perang Nuklir
LPSK Akan Dampingi Saksi Penyerangan LP Cebongan
Maju Nyalon Gubernur, Kapolda Sumsel Pensiun Dini
SBY Diminta Serius Usut Penyerangan LP Cebongan