Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Class Action SPR pada Megawati Kandas

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Gugatan class action, serikat pengacara rakyat (SPR) terhadap Presiden Megawati tentang kebijakan pemerintah yang menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), tarif telepon dan tarif dasar listrik, kandas oleh putusan hakim. Dalam pernyataan sikap majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3) siang, gugatan tersebut tidak diloloskan untuk disidangkan. Dalam keputusannya, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro menyatakan bahwa gugatan yang diajukan SPR tidak jelas. Sambil mengutip Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1/2002, Andi mengatakan Gugatan tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat diteruskan. Berdasarkan pasal Perma tersebut, SPR dianggap tidak menyebutkan secara jelas definisi dari kelompok masyarakat yang menggugat. SPR juga dianggap tidak mampu untuk menunjukkan secara spesifik kelompok masyarakat yang mana yang dirugikan oleh kebijakan pemerintah menaikkan BBM, apakah dari kelompok petani, nelayan atau lainnya. Saya juga bagian dari kelompok masyarakat, ujar Andi. Selain itu, hakim menilai SPR gagal memberikan jumlah pasti kelompok yang dirugikan. Menanggapi keputusan tersebut, Juru Bicara SPR, Habiburokhman, menolak argumen majelis hakim. Kalau ditanyakan mengenai definisi kelompok masyarakat mana yang dirugikan, seluruh masyarakat Indonesia sudah pasti dirugikan, ujarnya. Namun, menurut dia, tidak semua kelompok masyarakat itu merasa dirugikan oleh keputusan pemerintah itu. Mengenai jumlah kelompok yang dipertanyakan hakim, Habib mengatakan, Itu bukan tugas kita untuk mendata jumlahnya. Menurut dia, hakim persidangan itu cacat secara konstitusional, karena hakim tidak memiliki kewenangan mengenai kepatutan gugatan itu lolos atau tidak. Hakim tidak punya hak untuk menentukan bahwa gugatan tidak memenuhi syarat, katanya menandaskan. Bahkan, dia menuduh hakim melakukan malpraktek sambil berlindung dengan tameng-tameng Perma yang tidak jelas. Selanjutnya Habib mengatakan justru seharusnya hakim memberlakukan sidang sebagai acara istimewa. Pasalnya, pada beberapa kesempatan sebelumnya Presiden Megawati tidak pernah hadir dan tidak pernah pula menugaskan pengacaranya untuk hadir dalam persidangan. Seharusnya sesuai dengan pasal 125 HIR, sidang ini diberlakukan acara istimewa, tuturnya. Pasal yang dimaksud tersebut adalah Pasal 125 ayat 1 HIR (Herziene Indonesich Reglemen) yang berbunyi, jikalau si tergugat walapun dipanggil dengan patut tidak menghadap pada hari yang ditentukan, dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya, maka gugatan itu diterima dengan keputusan tak hadir.. Dengan keputusan tersebut Habib menyatakan keberatan dan banding. Langkah berikutnya, SPR akan mengadukan Majelis Hakim ke Mahkamah Agung.(Indra Darmawan Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

5 menit lalu

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

BCA menggelar rangkaian Appreciation Day Sekolah Bakti BCA bertema "Building Better Future: Nurturing Dreams, Growing Leaders


Menpora Bakal Kebut Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven, Bisa Main di Kuaifikasi Piala Dunia 2026?

11 menit lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo saat ditemui di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Randy
Menpora Bakal Kebut Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven, Bisa Main di Kuaifikasi Piala Dunia 2026?

Menpora Dito Ariotedjo berbicara soal peluang Calvin Verdonk dan Jens Raven tampil bersama Timnas Indonesia pada kualifikasi Piala Dunia 2026 Juni mendatang.


Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

13 menit lalu

Pengunjung berdoa di Raudhah atau taman surga saat berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar as Siddiq, dan Umar bin Kattab di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Sabtu 15 Juli 2023. Ziarah di makam Nabi Muhammad SAW dan dua sahabatnya tersebut menjadi tujuan umat Islam yang beribadah di Masjid Nabawi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

Arab Saudi mengundang pelancong menjelajahi budaya, sejarah, dan petualangan di luar perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.


Nikita Willy dan Indra Priawan Bertualang di Dubai, Nikmati Wisata Budaya hingga Uji Nyali

14 menit lalu

Nikita Willy dan Indra Priawan berpose dengan latar Museum of The Future Dubai (Dok. DET)
Nikita Willy dan Indra Priawan Bertualang di Dubai, Nikmati Wisata Budaya hingga Uji Nyali

Nikita Willy dan Indra Priawan menjelajahi kekayaan budaya Emirati hingga menjajal Edge Walk dalam kampanye baru pariwisata Dubai.


Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

14 menit lalu

Sejumlah aktivis perempuan menunjukkan foto buruh Marsinah korban pembunuhan, memberikan keterangan kepada wartawan, di Kantor Kontras, Jakarta, Senin, 7 Mei 2012. Para aktivis perempuan menuntut penuntasan kasus Marsinah yang telah 19 tahun belum terungkap dan segera menangkap serta mengadili para pelaku pelanggaran HAM pada masa Orde Baru segera diadili. TEMPO/Imam Sukamto
Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea


Wedding Anniversary BaekHong Queen of Tears, Bikin Netizen Gagal Move On

17 menit lalu

tvN merilis foto-foto Baek Hyun Woo dan Hong Hae In dalam rangka wedding anniversary mereka. Instagram.com/@tvndrama
Wedding Anniversary BaekHong Queen of Tears, Bikin Netizen Gagal Move On

Setelah episode terakhir Queen of Tears, beberapa foto romantis Baek Hyun Woo dan Hong Hae In dirilis


Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

19 menit lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?


Isi UU Desa Terbaru: Calon Tunggal Bisa Menang Pilkades Tanpa Pemilihan

21 menit lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Isi UU Desa Terbaru: Calon Tunggal Bisa Menang Pilkades Tanpa Pemilihan

Dalam UU Desa yang baru terdapat perubahan mengenai mekanisme Pilkades.


Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soak Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

25 menit lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soak Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.


Profil Stadion Abdullah bin Khalifa, Tempat Timnas Indonesia Vs Irak Berebut Posisi Juara Ketiga di Piala Asia U-23 2024

27 menit lalu

Pesepak bola Timnas U-23 Indonesia Rizky RIdho Ramadhani mengangkat tangannya usai berhasil mencetak gol melalui penalti ke gawang Timnas U-23 Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat 26 April 2024. Indonesia memastikan lolos semifinal usai menang adu penalti dengan skor akhir 11-10, dimana sebelumnya kedua tim bermain imbang 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI
Profil Stadion Abdullah bin Khalifa, Tempat Timnas Indonesia Vs Irak Berebut Posisi Juara Ketiga di Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia Vs Irak berjibaku untuk posisi ketiga di Piala Asia U-23 2024. Berikut profil Stadion Abdullah bin Khalifa di Doha, Qatar.