Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Investasi Bodong BPF, Warga Malang Rugi Rp 100 M

image-gnews
TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Puluhan nasabah berunjuk rasa di perusahaan investasi PT Bestprofit Futures (BPF) Malang. Mereka menyebut perusahaan yang berkantor di Jalan Letjen S. Parman Nomor 59 Kavling 3-5 Malang sebagai manajer investasi bodong alias abal-abal. "Kami korban penipuan investasi. Kembalikan uang kami," kata nasabah bernama Dwi Cahyono, warga Sengkaling Indah Dau, Kabupaten Malang, di kantor Bestprofit, Selasa, 5 Maret 2013.

Dwi mengaku mulai berinvestasi di perusahaan itu pada Agustus 2011, dengan iming-iming keuntungan sekitar 10-15 persen per bulan. Marketing BPF, katanya, menawarkan produk berkedok investasi emas dengan cara mendatangi calon nasabah langsung ke rumah. Namun, belakangan dana yang diinvestasikan tak bisa ditarik. Bahkan, dinyatakan hangus atau merugi. 

Mereka membentangkan poster dan spanduk berisi tulisan "Penipuan berdasi", "Tutup BPF". Pengunjuk rasa menuntut agar BPF ditutup untuk menghindari korban semakin bertambah. Aksi dilanjutkan di depan Kantor Perizinan Kota Malang dan Kepolisian Resor Malang Kota. Mereka pun melaporkan ke Kepolisian agar manajemen BPF dijerat dengan pasal penipuan. 

Sebanyak lima nasabah telah melapor ke polisi, antara lain Dwi Rubingi, Tjoe Kang Long, Budi Santoso, Rachmadi Triputra Wibisono, dan Meiliana. Kerugian bervariasi, Budi Santoso rugi Rp 150 juta, Rachmadi Rp 100 juta, Tjoe Kang Long sebesar Rp 126 juta, Dwi Rubingi Rp 400 juta, dan Meiliana sebesar Rp 440 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 "Masih banyak yang belum lapor, diperkirakan kerugian nasabah Rp 100 miliar," kata Tjoe Kang Long. Selama berinvestasi, mereka mengaku belum pernah mendapatkan keuntungan. Selain investasi emas, dana investasi juga diinvestasikan untuk saham. Namun, nasabah tak mengetahui risiko atas investasinya, termasuk kalau merugi.

Kuasa hukum nasabah, Gunadi Handoko, mengatakan marketing BPF menjalankan kontrak berjangka tanpa sepengetahuan nasabah. Sedangkan nasabah tak pernah memberikan kuasa secara tertulis setiap transaksi yang dilakukan. Praktek itu, menurut dia, melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 372 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara. "Tak ada nasabah yang diuntungkan. Ini penipuan," katanya.

Sementara kuasa hukum BPF, Joko Cahyono, menyerahkan proses hukum untuk kejelasan status. BPF merupakan perusahaan resmi yang memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). "Perusahaan bekerja profesional tak melanggar hukum," katanya.


EKO WIDIANTO

Berita Terkini:

KPK Kejar Choel untuk Ungkap Peran Andi

Ucapan Hakim MK Tak Boleh Berbau Politik

KPK Periksa 4 Pejabat Swasta dalam Kasus Hambalang

Buron Penipuan Apartemen Rp 6,5 M Ini Jago Ngumpet

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

10 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.


Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

22 jam lalu

Tampak pembangunan Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, mangkrak, Jumat, 3 Mei 2024. Masjid ini dibangun dengan biaya Rp sebesar 9,75 miliar. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.


Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

23 jam lalu

Tampak dari belakang bentuk bangunan baru Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 6 Mei 2024. Pembangunan masjid tiga lantai dengan biaya Rp 9,75 miliar ini mandek. TEMPO/Ihsan Reliubun
Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.


Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

1 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.


4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

6 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.


Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

7 hari lalu

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK tentang penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah./Dok. KPK
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.


Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

7 hari lalu

Para pasangan pengantin berpose bersama dalam sesi foto prawedding di Nanjing, Provinsi Jiangsu, Cina timur, 19 Mei 2020. Di antara pasangan itu terdapat beberapa pekerja medis yang menunda pernikahan mereka. (Xinhua/Ji Chunpeng)
Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.


Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

8 hari lalu

Contoh serangan siber melalui pesan SMS yang disebut Spam Chat-V. Doc SafeNet
Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

12 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

19 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.