TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian meminta masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) untuk melapor. "Dilaporkan segera, dituangkan dalam laporan polisi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, di kantornya kemarin.
Boy menjelaskan, kasus penipuan merupakan delik aduan. Karena itu, jika ada laporan dari masyarakat, polisi baru bisa mengusut kasus tersebut. Polisi nanti akan terlebih dulu mengkaji dugaan pelanggaran hukum dalam kasus pengelolaan jasa investasi tersebut, seperti jumlah korban, total uang investasi, dan modus operandinya. Informasi itu akan digali dari penjelasan korban yang melapor serta otoritas jasa investasi. "Pelanggaran hukum apa yang dilakukan, harus didukung fakta laporan masyarakat," kata Boy.
Sejak beberapa bulan lalu, ratusan nasabah GTIS mengaku sudah tidak menerima hasil investasi dari perusahaan asal Malaysia tersebut. Presiden Direktur GTIS Michael Ong dan Direktur Edward menghilang dari Jakarta sejak sepekan terakhir. Menurut Ketua Bidang Perekonomian Majelis Ulama Indonesia K.H. Amidhan, kedua direktur itu telah membawa kabur uang Rp 14 miliar. MUI tercatat sebagai Dewan Pengawas Syariah Golden Traders Indonesia.
RUSMAN PARAQBUEQ