TEMPO.CO, Banda Aceh - Kementerian Dalam Negeri meminta Pemerintah Daerah Aceh memperbaiki penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh tahun 2013.
Rencana perbaikan anggaran itu tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-194 Tahun 2013 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2013. Surat itu tertanggal 18 Februari 2013.
Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Abdullah Saleh, mengatakan, lembaganya telah menerima surat tersebut sejak Jumat pekan lalu. "Kami sudah menerima surat, akan membahasnya dan merevisi APBA hari ini," katanya kepada Tempo, Senin, 25 Februari 2013.
Menurut Abdullah, revisi tidak akan memakan waktu lama karena hanya menyesuaikan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disahkan pada 1 Februari lalu dengan koreksi dari Kementerian Dalam Negeri. "Dalam dua-tiga hari insya Allah akan selesai," ujarnya.
Dari surat Kementerian Dalam Negeri yang diperoleh Tempo, terdapat beberapa catatan tentang pendapatan Aceh, di antaranya pendapatan Aceh yang bersumber dari pajak sebesar Rp 622 miliar belum mencantumkan dasar hukum pemungutan. Dengan demikian, keputusan tersebut merekomendasikan pemerintah Aceh untuk mencantumkan dasar hukum dalam pemungutan pajak Aceh tersebut.
Koreksi selanjutnya adalah pendapatan Aceh dari dana bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak, tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi, serta dana penyesuaian yang belum sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dana bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak yang dicantumkan pemerintah Aceh dalam APBA sebesar Rp 441 miliar, sementara dari perincian PMK yang dimuat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri sebesar Rp 468 miliar. Terdapat selisih Rp 26 miliar.
Ada lagi tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi yang dicatat pemerintah Aceh dalam APBA 2013 sebesar Rp 1,02 triliun. Sedangkan PMK tentang Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil, yang dimuat dalam Kepmendagri tersebut, hanya sebesar Rp 827 miliar. "Terdapat selisih sebesar Rp 197,62 miliar," demikian pernyataan dalam surat Menteri Dalam Negeri.
ADI WARSIDI
Baca juga
KPU Temukan Data Ganda dalam Daftar Pemilih
Anas Masih Konsolidasi Soal Sprindik KPK
Tunggakan PBB di Kota Malang Rp 40 Miliar
Pengusaha Korban Lumpur Lapindo Minta Perlindungan