Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ribuan Karyawan Texmaco akan Hadiri Keputusan Sidang P4P

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Karawang: Pemutusan hubungan kerja massal 3500-an karyawan PT. Texmaco Perkasa Engineering dan PT Perkasa Heavindo Engineering Group Texmaco yang berbasis di Karawang dan Subang Jawa Barat, akan ditentukan Kamis (12/8). Pada saat itu, Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat (P4P) yang berkantor di Depnakertrans Jakarta, akan memutuskan berapa besar ribuan karyawan itu akan menerima pesangon.Pada hari penetuan nasib PHK massal tersebut, ribuan karyawan PT Texmaco Perkasa Engineering salah satu anak perusahaan Grup Texmaco yang berbasis di Karawang, dipastikan akan menghadiri jalannya persidangan. Rencananya, mereka berangkat dari Karawang dengan menggunakan sedikitnya 500 unit sepeda motor. "Kita ingin memberikan tekanan kepada pemerintah dan pihak perusahaan untuk segera memutuskan status hukum PHK kita secara pasti," kata Ketua Pengurus Unit SPSI PT TPE Karawang Achmad Sofari, kepada Tempo News Room, Rabu (11/8).Sebab, kata Achmad, pasca dikeluarkannya kebijakan PHK massal yang cacat hukum oleh manajemen Grup Texmaco pada April lalu, status kekaryawanan dan hak-hak finansial yang mestinya mereka terima menjadi semakin tidak jelas. "Siapa yang bertanggung jawab atas nasib kami, sangat tidak jelas," kata Achmad dengan nada getir. Hal senada juga diungkapkan Ketua PUK SPSI PT. Perkasa Heavido Engineering Subang Soekamto.Achmad dan Soekamto mengaku siap menerima apa pun yang akan diputuskan oleh majelis sidang P4P Kamis (12/8). Keduanya berharap, P4P mengeluarkan putusan yang sesuai dengan tuntutan karyawan, yakni menerima 2 kali PMTK, upah tunggu terhitung mulai April hingga Juli 2004 dan dana Jamsostek selama 20 bulan dengan dibayar tunai. Dan, penetapan status PHK massal itu, mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2004, ketika P4P mengambil keputusan akhir.Kecuali itu, Achmad juga akan mendesak agar hasil keputusan sidang P4P tentang PHK massal dengan segala kewajiban yang harus ditanggung pihak perusahaan, supaya dipercepat realisasinya. "Kita sepakat, pesangon dan pembayaran lainnya oleh manajemen Texmaco dibayar paling lambat seminggu setelah dikepuarkanya keputusan P4P," Achmad menandaskan. Sebab, kalau kita tidak desak seperti itu, segala kewajiban perusahaan terhadap karyawan biasanya dibayar dua pekan setelah keluarnya putusan akhir P4P.Pada sidang putusan P4P yang akan dipimpin Ketua Hakim Adhock Sianturi dan akan digelar di gedung Depnaketrans Jalan Gatot Soebroto Jakarta, direncanakan hadir dari pihak perusahaan pemegang sahamnya Grup Texmaco Marimutu Sinivasan, Direktur Utama Divisi Engineering Radju Munusani (menantu Sinivasan) Direktur Human Relation Development Bonar F T Sirait, perwakilan dari pemerintah yakni Wakil Ketua Tim Kelompok Kerja Pemberesan Aset I Nyoman Sander, Ketua Umum Konfederasi SPSI Hikayat Atika Karwa dan para pengurus PUK SPSI PT. TPE Karawang dan PT. PHE Subang serta ribuan karyawan dua anak perusahaan yang di PHK massal itu.Pada April lalu, pihak manajemen Grup Texmaco mengeluarkan keputusan PHK massal bagi karyawan yang sebelumnya telah dirumahkan. Alasannya, perusahaan tak lagi memiliki kemampuan membayar gaji mereka, akibat dililit berbagai persoalan, terutama kredit macet Rp 29 triliun kepada pemerintah. Tapi, pihak perusahaan hanya mampu membayar gaji 1 kali PMTK dengan cara dicicil sebanyak 12 kali.Karyawan Texmaco tidak terima. "Keputusan PHK itu cacat hukum," kata Achmad usai dikeluarkanya surat PHK massal oleh manajemen perusahaan pada April lalu. Tetapi, mereka masih bersabar dan mau melakukan upaya lewat jalur musyawarah bipartit maupun tripartit. Pada musyawarah itu, para karyawan tetap meminta pihak perusahaan memberlakukan pembayaran pesangan 2 kali PMTK dan dibayar tunai.Tetapi, upaya tersebut tetap menemui jalan buntu. Maka, akhirnya para pengurus SPSI di kedua anak perusahaan Grup Texmaco tersebut mengadukan nasibnya lewat jalur hukum P4P. "Hanya itu langkah terakhir kita," kata Ketua Pengurus Unit Kerja SPSI PT Perkasa Heavindo Engineering Subang Soekamto. Untuk menggolkan tuntutanya tersebut SPSI PHE menggunakan jasa bantuan LBH Jakarta.Nanang Sutisna - Tempo News Room
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

5 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.


Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

5 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.


Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

5 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

8 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

8 hari lalu

Chief Executive Officer Tesla Elon Musk masuk ke dalam mobil Tesla saat meninggalkan sebuah hotel di Beijing, China 31 Mei 2023. REUTERS/Tingshu Wang
Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?


Kredit Macet Pinjol Meningkat di Masa Lebaran

15 hari lalu

Turunnya pendapatan sebagian peminjam menaikkan risiko kredit macet.
Kredit Macet Pinjol Meningkat di Masa Lebaran

Turunnya pendapatan sebagian peminjam pinjol menaikkan risiko kredit macet di masa lebaran.


Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

27 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.


Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

36 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Bos Unilever Beberkan Alasan Pisahkan Unit Bisnis Es Krim dan PHK 7.500 Pekerja

36 hari lalu

Chair of Unilever PLC, Ian Meakins. unilever.com
Bos Unilever Beberkan Alasan Pisahkan Unit Bisnis Es Krim dan PHK 7.500 Pekerja

Unilever membeberkan alasan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 7.500 karyawannya di seluruh dunia.


Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan, Begini Penjelasan Lengkap CEO Hein Schumacher

37 hari lalu

Logo Unilever. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan, Begini Penjelasan Lengkap CEO Hein Schumacher

Unilever bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 7.500 karyawannya di seluruh dunia. Begini penjelasan lengkap CEO Unilever