TEMPO.CO, Purwokerto - Pemeriksaan sejumlah tokoh kunci yang diduga terlibat kasus korupsi dalam proyek kerja sama antara Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto dengan PT Aneka Tambang masuk babak baru. Kejaksaan memeriksa sejumlah dokumen bukti aliran dana proyek. Di antaranya adalah 98 lembar kuitansi transaksi proyek itu. "Sudah masuk materi," kata ketua tim penyidik kejaksaan negeri, Sunarwan, Selasa 19 Februari 2013.
Ia mengatakan, kejaksaan memeriksa pejabat Antam, Suatmadji. Dia diperiksa karena perannya sebagai pengevaluasi proyek yang belakangan diduga dikorupsi itu. Sumber Tempo mengungkapkan, Suatmadji dapat komisi sebesar Rp 580 juta atau 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 5,8 miliar. Namun, ia membantah. "Tidak ada itu," kata Suatmadji. Setelah itu, dia lebih banyak bungkam ketika sejumlah pertanyaan Tempo lontarkan ke dia. Mukanya memerah.
Hal yang sama terjadi pada Winarto Hadi, Kepala Percetakan dan Penerbitan Unsoed yang masuk tim teknis proyek kerja sama Antam-Unsoed. Proyek kerja sama ini ada di Desa Munggangsari Kecamatan Grabag, Purworejo Jawa Tengah.
Kerja sama PT Antam dengan Unsoed ditandangani pada 24 Mei 2010. Menurut sumber Tempo, proyek ini diajukan oleh Unsoed senilai Rp 9 miliar. Namun disetujui Rp 5,8 miliar. Duit turun dalam tiga termin. Termin pertama 55 persen pada September 2011. Termin kedua 35 persen, dan termin terakhir turun pada awal tahun, 10 persen.
Kasus dugaan korupsi di Unsoed sejauh ini melibatkan sejumlah petinggi kampus negeri itu, termasuk Rektor Edy Yuwono. Pembantu Rektor II Unsoed, Eko Haryanto membantah ada korupsi di Unsoed. "Saya tidak tahu, karena bukan anggota tim,” kata dia.
ARIS ANDRIANTO