TEMPO.CO, Jakarta - Satu lagi hakim yang diduga berselingkuh akan diseret ke sidang etik majelis kehormatan hakim. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sudah menentukan para anggota majelisnya. Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman, direncanakan menjadi ketua majelis.
“Sudah ada nama-nama majelis dari MA maupun dari KY. Sekarang kami sedang menunggu kabar dari MA soal waktu sidang,” kata Wakil Ketua Komisi, Imam Anshori Saleh, saat ditemui di ruangan kantornya, Selasa, 19 Februari 2013. Sidang majelis kehormatan dijadwalkan digelar pada 6 atau 7 Maret 2013.
Komisioner lain yang jadi anggota majelis kehormatan hakim adalah Suparman Marzuki, Jaja Ahmad Jayus, dan Ibrahim. Dari Mahkamah Agung, ada tiga hakim agung yang menjadi anggota majelis, yakni Komariah E. Sapardjaja, Suhadi, dan Gayus Lumbuun.
Hakim yang diseret ke majelis kehormatan kali ini adalah seorang laki-laki yang bertugas di Pengadilan Negeri di Kalimantan Barat. Imam Anshori belum mau mengungkapkan identitas hakim tersebut. Berdasarkan kabar yang beredar, sang hakim dilaporkan menyeleweng berkali-kali. Ada empat perempuan yang menjadi korban selingkuhannya. Dia dilaporkan istri keduanya dan seorang perempuan yang pernah diselingkuhi.
Sebelumnya, seorang hakim perempuan dinonaktifkan selama dua tahun dan dimutasi ke Pengadilan Tinggi Medan setelah terbukti berselingkuh. Hakim berinisial ADA ini diseret ke sidang etik majelis kehormatan hakim yang digelar di gedung Mahkamah Agung, Rabu, 14 Februari 2013.
MUHAMAD RIZKI
Berita populer:
PKS Keberatan Anak Hilmi Dicekal
Petinggi PKS Klaim Putra Hilmi Sering Ke Turki
Jaringan Pemalsu Dokumen Kredit Bank Dibongkar
SBY Dipastikan Setuju Aceng Dicopot
Suswono Akui Bertemu Luthfi di Medan, Ini Kata KPK
Suswono Bertemu Luthfi di Medan Sambil Sarapan